-->

Tak Sesuai Pagu, PD Harap Ada Penambahan Penerima BLT Dana Desa di Desa Sawaran Kulon

Suasana Musdes Khusus di Balai Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang

CAKRAWALADESA.COM, Lumajang – Proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa harus dilakukan secara transparan. Pemerintah desa harus melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Khusus untuk menentukan siapa-siapa yang berhak menerima BLT Dana Desa.

Seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang, Sabtu (16/5) menggelar Musdes Khusus di Balai Desa Sawaran Kulon. Musdes Khusus dihadiri oleh seluruh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur masyarakat.

Kepala Desa Sawaran Kulon, Sugeng, menyampaikan, dalam penyaluran BLT Dana Desa masih harus dilakukan verifikasi secara benar. Data penerima BLT Dana Desa 58 KK dan itupun belum final. Pasalnya, dari 58KK yang sudah terdata di penerima BLT Dana Desa ternyata juga masih terdata di Bantuan Sosial Tunai (BST).



“Landasan Musdes Khusus ini merupakan keputusan tertinggi dalam menentukan penyaluran BLT Dana Desa. Saya harap untuk Desa Sawaran Kulon bisa terealisasi dengan benar tanpa adanya double conting,” harapnya.

Sementara itu, Muhammad Ismail, menjelaskan, secara pagu anggaran dana desa yang seharusnya dikeluarkan oleh Desa Sawaran Kulon adalah sejumlah 450-an juta dengan jumlah penerima kurang lebih 249KK. Dia, menekankan, harus ada penambahan jumlah penerima BLT Dana Desa sesuai dengan pagu anggaran.

“Kalau dilihat, data penerima BLT Dana Desa masih 58KK, dan itu tidak tepat dengan pagu anggaran. Sehingga saya harap, pemerintah desa melakukan pendataan ulang untuk penambahan jumlah penerima sesuai pagu anggaran,” papar Ismail. NDY

0 Response to "Tak Sesuai Pagu, PD Harap Ada Penambahan Penerima BLT Dana Desa di Desa Sawaran Kulon"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel