Penjelasan Penggunaan Daily Report bagi Pendamping Desa
CAKRAWLADESA.COM, Jakarta - Penggunaan Aplikasi Daily Report Pendamping Desa (DRP) sesuai Kepmendes Nomor 40 tahun 2021 oleh Kepala Pusdatin Kemendes (Kementrian Desa) Ivanovich Agusta pada acara live di TV Desa https://youtube.com/c/mytvdesa pada Rabu 2 Juni 2021.
A. Laporam Bulanan dalam Bemtuk Soft Copy dan Penggajian
Menurut paparannya laporan bulanan Pendamping Desa dalam bentuk hardcopy sudah tidak ada lagi yang digantikan dengan laporan elektronik melalui aplikasi DRP.
Dengan DRP semua informasi kegiatan pendampingan dapat terdeteksi sehingga proses penggajian Pendamping Desa dapat dilakukan pada tanggal 5 bulan berikutnya (Lumsum) atau maksimal tanggal sepuluh jika ada jeda libur maupun cuti bersama.
"Urutannya begini, DRP merekam kegiatan pemdampingan dan pada tanggal 1 sampai 3 bulan berikutnya Pendamping Desa dapat melakukan koreksi jika ada kegiatan belum tercatat dan pada tanggal 4 laporan DRP akan dilanjutkan ke KPPN sehingga tanggal 5 penggajian dapat dilakukan" jelasnya.
B. DRP Sebagai Alat Kontrol dan Evaluasi
Dengan DRP maka kontrol untuk menunjukkan Pendamping Desa bekerja atau tidak sangat mudah karena hanya tinggal download saja maka sudah lengkap data yang diperoleh seperti biasajam kerja, NIK dan lokasi termasuk deskripsi kegiatan apa yang dilakukan padahari tersebut.
"DRP mempermudah Kemendes dalam melakukan fungsi kontrol, tapi yang sulit itu jika ada Pendamping Desa meninggal tapi tidak terlapor sedangakan DRP nya diisi orang lain maka proses penggajian akan tetap berjalan. Makanya perlu ada laporan secara berjenjang dari kabupaten untuk dilakukan pemberhentian", imbuhnya.
Selanjutnya, kegunaan DRP yang utama adalah sebagai bahan evaluasi kinerja Pemdamping Desa sebagai penentu untuk di kontrak kembali ditahun berikutnya oleh Kemendes melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).
C. Pendapingan Desa Berdasar Skema Kewilayahan
Khusus untuk Koordinator Pemdamping Kabupaten ada menu laporan khusus karena saat ini pola pendampingan dilakukan berdasar kewilayahan, artinya semua sudah dibagi habis menurut wilayah bukan lagi menurut jabatan misal Teknolgi Tepat Guna, Pengembangan Ekonomi Desa, Pembangunan Partisipatif.
"Jadi dengan sekema kewilayahan Koordinator Pendamping tingkat kabupaten membuat laporan kelembagaan termasuk laporan biaya operasianal dan sewa kantor", ungkapnya.
D. Tugas Pemdamping Kabupaten
Fungsi Pendamping Kabupaten bukan lagi pada sisi kontrol tapi pada fungsi pembinaan. Melalui aplikasi Monev DD pendamping kabupaten tinggal download laporannya sehingga akan tetlihat data desa maupun wilayah kecamatan mana yang lemah sehingga kemudian dapat ditindak lanjuti dengan pembinaan maupun peningkatan kapasitas.
Berikutnya Ia juga memaparkan kenapa Pendamping Desa belum di PPPK kan, karena Kemendes belum memiliki keyakinan bahwa Pendamping Desa dapat lolos pada test PPPK ini.
"Tahun ini adalah tahun peningkatan kapasitas Pendamping Desa melalui pembinaan dari Pendamping tingkat kabupaten sebagai bekal nanti mengikuti test PPPK", ungkapnya.
Dengan hal tersebut, maka Pendamping Kabupaten harus memiliki kesiapan dan kapasitas untuk membwrikan membina bukan lagi hanya melakukan kontrol yang hasilnya nanti dapat membuat laporan yang meyakinkan bahwa pendamping Desa maupun Pendamping Lokal Desa dipastikan bisa lolos test PPPK.
E. DRP dan Lemari (Locker) Elektronik Pendamping Desa
DRP setiap bulan di tandatangani Pendamping Desa kemudian di simpan di locker elektronik milik masing-masing Pendampng Desa di web http://sipemberdayaandesa.kemendesa.go.id sehingga evaluasi kinerjabya dapat dikontol bulanan maupun tahunan.
"Dengan DRP maka kemendes dapat melihat kinerja pebdamping setiap bulan dan tahunan. Seluruh laporan bentuknya softkopy dan ditaruh di web Sipembardayaan Desa sebagai loker elektronik pendamping desa yang secara otomatis akan masuk ke BPSDM", tuturnya.
F. Diskripsi DRP
Dalam penulisan diskripsi pada DRP yang paling penting adalah memuat ragam masalah yang terjadi dalam proses pendampingan dan bagai mana pemecahannya untuk dijadikan rekomendasi sebagai sumber pengetahuan baru untuk memperbaiki kinerja pendampingan
"Saat ini kami sedang mengajukan 150 ribu tandatangan elektronik Pendamping Desa dan Kepala Desa pada Lembaga Negara yang membidangi yang dapat digunakan selama masih terkontrak atau menjabat. Sehingga nantinya laporan dari DRP secara otomatis akan terupload ke locker elektronik", jelasnya.
G. Jam Kerja Pendamping Desa
Total jam kerja Pendamping Desa dalam 1 bulan menurut arahan Gus Menteri Desa serendah-rendahnya 75 jam kerja pendampingan, 15 jam untuk kegiatan BUMDes dan maksimal 15 jam kegiatan medsos.
"Khusus kegiatan bermedsos kita batasi maksimal 15 jam kerja dan jika lebih maka secara sistem tidak dihitung tetap terbaca 15 jam kerja. Medsos itu penting, tapi yang lebih penting adalah proses kerja pendampingan di lapangan", ucapnya.
H. Geo Tagging (Lokasi) Lokasi Pemdampingan
Untuk deskripsi lokasi pada DRP itu sangat penting karena Kemendes dapat menentukan titik masalah yang dihadapi dalam pendampingan dan yang paling paling aman adalah penggambilan foto langsung dari DRP, tapi jika tidak memungkinkan karrna signal maka melakukan upload dilokasi lain tidak masalah asal foto betul-betul diambil dilokasi.
Jangan unggah foto yang hanya berdasar hasil screen shoot atau kiriman karena aplikasi DRP sudah pasti dapat mendeteksi dan membacanya.
Berikut Video youtube nya:
I. Evaluasi Kinerja
Pemdamping Dess secara berjenjang diatasnya melakukan evaluasi setiap bulan, dengan penilain subyektif berkenaan dengan inovasi, kemampuan komunikasi dan kerjasama serta akurasi.
Evaluasi Kinerja memiliki bobot nilai 100 yang terdiri dari 70% hasil DRP dan 30 % penilasian evaluasi kualitatif penilaian berjenjang.
Misal Bobot nilai DRP dikatak penuh jika memiliki jam kerja lebih dari 140 jam maka bobot nilai evaluasinya adalah 70 kemudian ditambah nilai dari evaluasi Pemdamping Desa diatasnya dengan nilai maksimal 30.
Ilustrasinya jika nilai DRP nya penuh maka memiliki nilai evkin 70 dan nilai evaluasi Pemdamping Dess diatasnya adalah 0 maka bobot nilai evaluasi kinerjanya adalah C.
Jika ada Pemdamping Desa memiliki bobot nilai evaluasi D dua kali secara berturut-turut maka BPSDM akan melakukan pemberhentian (PHK). Karrna nilai D dapat disimpulakan bahwa Pendamping Desa tersebut tidak bekerja dan tidak membawa manfaat bagi desa.
Untuk pemdamping yang mendapat nilai evaluasi kinerja C masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan pada bulan Oktober hingga Desember untuk dapat melanjutkan kontraknya.
Sehingga pada bulan November Pendamping Desa sudah dapat mengetahui bahwak kontraknya dapat diperpanjang atau tidak. Bagi yang nilai evaluasi kineejanya A dan B akan berlanjut kontraknya, yang memiliki nilai evaluasi C segera lakukan perbaikan dan yang memiliki nilai evaluasi D akan diberhentikan atau diputus kontraknya.
Terimaksih atas informasi dan penjelasannya. Salam Berdesa #salamberdesa #pendampingdesa #tppkemendesa
ReplyDeleteTerumakasih
ReplyDeleteSaya senantiasa mendampingi desa selama sebulan penuh. Memang ada beberapa hari yang aktifitasnya dibawah 4 jam namun total perbulan selalu mencapai 149 jam bahkan lebi hingga 160 jam bila dalam satu hari saya berkunjung di desa yang man desa tersebut butuh pendampingan berupa menyusun RKPDes, APBDES. Dan dokumen RPJMDes namun nilai diakhir bula saya C mohon ada tanggapan terima kasih
ReplyDeleteSaya senantiasa mendampingi desa selama sebulan penuh. Memang ada beberapa hari yang aktifitasnya dibawah 4 jam namun total perbulan selalu mencapai 149 jam bahkan lebi hingga 160 jam bila dalam satu hari saya berkunjung di desa yang man desa tersebut butuh pendampingan berupa menyusun RKPDes, APBDES. Dan dokumen RPJMDes namun nilai diakhir bula saya C mohon ada tanggapan terima kasih
ReplyDeleteReply