-->

Tindak Lanjut Penanganan Virus Corona Melalui APBDes 2020



CAKRAWALADESA.COM-Lumajang,Virus Corona (Covid-19) terjadi di awal tahun anggaran 2020, hal tersebut dibutuhkan penanganan khusus untuk melakukan pencegahan penyebarannya dengan menggunakan intervensi anggaran desa melalui APBDesa 2020.

Permasalahan yang terjadi, Peraturan Desa tentang APBDesa 2020 sudah ditetapkan oleh masing-masing desa sebagai pijakan penganggaran desa. Bagaimana mana jika ternyata desa tidak mengaggarkan kegiatan penanganan virus corona?, dan apa yang harus dilakukan oleh desa?

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 41 halaman 26 dijelaskan bahwa:
  1. Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa sebelum Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa ditetapkan. 

  2. Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila terjadi: 
    • Penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan; 
    • Keadaan yang menyebabkan harus segera dilakukan pergeseran antarobjek belanja; dan
    • Kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun anggaran berjalan.

  3. Kepala Desa memberitahukan kepada BPD mengenai penetapan Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa dan selanjutnya disampaikan kepada Bupati/Wali Kota melalui surat pemberitahuan mengenai Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa.

Dari penjelasan tersebut maka dapat dimungkinkan desa melakukan pergeseran perubahan APBDesa 2020 melalui revisi Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa bagi desa yang tidak menganggarkan, atau menganggarkan dengan besaran minimal serta desa yang menganggarkan di Tahap 2 dan Tahap 3.

Adapun jenis kegiatan yang dapat dilakukan adalah:
  1. Implementasi berupa pengadaan banner untuk kampenya PHBS untuk dipasang ditempat umum dan bangunan perkantoran atau fasilitas publik desa, atau setiap RT

  2. Pengadaan Masker, Hand Sanitize, perangkat cuci tangan atau wastafel portable dan pembuatan cairan disinfektan

  3. Pengadaan Call Center Desa khusus penanganan Covid-19

0 Response to "Tindak Lanjut Penanganan Virus Corona Melalui APBDes 2020 "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel