-->

Jangka Waktu Penerima BLT DD Diperpanjang, Kini Menjadi 6 Bulan


CAKRAWALADESA.COM, Jakarta - Menteri Keuangan menaikkan jumlah dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Hal ini berdasarkan keputusan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang perubahan atas 250/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Astera Primanto, Dirjen Perimbangan Keuangan, mengatakan, sesuai PMK tersebut menyatakan pemerintah menaikkan dana BLT Dana Desa dari Rp 1,8 juta/Kk menjadi Rp 2,7 juta/KK. Selain itu, jangka waktu pemberian BLT Dana Desa ditambah, sehingga menjadi 6 bulan.

"Untuk 3 bulan pertama, kita semua kan tahu bahwa setiap KK Rp. 600.000/bulannya. Dengan adanya PMK terbaru ini, penerima tersebut bertambah Rp. 300.000/bulan selama 3 bulan berikutnya. Jadi total menerima dana sebesar 2,7 Juta selama 6 bulan," ungkap Dirjen Perimbangan Keuangan itu, Sabtu (23/5) lalu.

Selain penambahan dana penerima BLT Dana Desa, Kementerian Keuangan juga memberikan keleluasan bagi pemerintah desa dalam menganggarkan BLT Desa dalam APBDes dan memperluas cakupan penerima BLT Dana Desa, yakni dengan menghapus batasan maksimal pagu dana desa yang digunakan untuk BLT Dana Desa tersebut.

Astera, menyampaikan, caranya dengan mengalihkan persyaratan Peraturan Desa mengenai APBDes sebagai persyaratan penyaluran Dana Desa tahap I menjadi persyaratan penyaluran tahap III sehingga persyaratan penyaluran Dana Desa Tahap I lebih sederhana, yaitu hanya Perbup/Wali tentang penetapan rincian Dana Desa atau keputusan bupati/walikota mengenai penetapan rincian Dana Desa dan Surat Kuasa Pemindahbukuan.

"Adapun persyaratan penyaluran Dana Desa tahap II berupa laporan realisasi laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran dialihkan menjadi persyaratan penyaluran Dana Desa tahap III sehingga penyaluran Dana Desa tahap II menjadi tanpa persyaratan," jelasnya. (sumber : detik.com/NDY)

7 Responses to "Jangka Waktu Penerima BLT DD Diperpanjang, Kini Menjadi 6 Bulan"

  1. tengok dulu lah kebawah sebelum memperpanjang. masyarakat di bawah banyak yang tidakkebagian, mau protespun kalah & takut sama yang memiliki kuasa dalam bermasyarakat

    ReplyDelete
  2. Semoga dana BLT bermanfaat bagi yang membutuhkan dan pastinya tepat sasaran juga menerima utuh sesuai kebijakan pemerintah

    ReplyDelete
  3. mana buktinya satu kali saja belum pernah terima udah mau di perpanjang

    ReplyDelete
  4. Mungkin kalau yang kurang mampu tidak mendapatkan, dan yang mampu mendapatkan kurang tepatnya salah sasaran. Itu dikoreksi lah data seseorang yang kurang mampu, mungkin karna KK atau KTP tidak diperbarui, atau dari awal dapat tapi dengan nama orang yang sudah meninggal. Kelanjutannya tidak dapat. Kalau seseorang protes macam kurang tepat sasaran, dikoreksi duluu. itu bukan 100% salah atasan


    Trimakasih.

    ReplyDelete
  5. Perlu pendataan ulang agar tak salah sasaran

    ReplyDelete
  6. Perlu pendataan ulang agar tak salah sasaran

    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel