-->

Aminuddin: Desa Harus Paham Standar Layanan Informasi Publik di Desa



Surabaya - Besarnya anggaran Dana Desa yang masuk ke Desa menjadikan desa sebagai lembaga yang disorot publik untuk menyebar luaskan informasi penyelenggaraan pemerintah desa. Hal tersebut di sampaikan oleh Anggota Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Timur A. Nur Aminuddin, S.Ag. MM di Hotel Novotel Surabaya (22/11)

Menurut Amin, Pemerintah desa harus memahami  Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) di Desa sebagaimana di jelaskan pada Peraturan Komisi Informasi Nomer 01 Tahun 2018.

"Desa sebagai Badan Publik berkewajiban menyedakan dan menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintah desa yang mudah diakses masyarakat" ujar Amain

"Namun, desa dan masyarakat harus paham bahwa ada klasifikasi informasi yang yang disediakan desa dan diatur dalam SLIP Desa"  tambahnya. 

Amin menjelaskan bahwa saat ini ada sekitar 224 sengketa layanan informasi publik dan 40% nya adalah sengketa informasi desa.

Namun Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa tidak akan menindak lanjuti sengketa yang terindikasi hanya untuk memeras, mengancam maupun memperalat desa untuk kepentingan tertentu.

Sangat penting dipahami 4 standar layanan informasi publik desa yang harus diketahui agar tidak salah persepsi di masyarakat.

Pertama adalah informasi berkala yang 
dimiliki dan disediakan oleh desa tanpa harus ada permohonan yang dilakukan paling lambat 1 tahun 1 kali, diantaranya adalah Peraturan Desa tentang APBDesa tahun berjalan.

Kedua, Informasi Publik yang disediakan secara serta merta untuk menyampaikan informasi yang dapat mengancam  hajat hidup orang banyak maupun ketertiban umum seperti informasi bencana maupun potensi bencana.

Ketiga adalah informasi yang wajib tersedia setiap saat oleh pemerintah desa berdasarkan permohonan Informasi publik  desa.

Dan yang ke empat adalah informasi yang dikecualikan untuk menutup informasi demi melindungi kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya yang dibahas melalui musyawarah desa.


0 Response to "Aminuddin: Desa Harus Paham Standar Layanan Informasi Publik di Desa"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel