-->

Membuatkan SPJ fiktif, Dapat Dijerat Pasal 55 KUHP



CAKRAWALADESA.COM, Pasuruan - Untuk kesekian kalinya ada kasus dugaan korupsi yang dilakukan salah seorang Kepala Desa (Kades) di sebuah kabupaten yang menyeret pihak lain untuk dimintai keterangan yang dianggap ikut serta merta membantu pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Bila terbukti dia membantu membuatkan "menjahitkan" dan terbukti SPJ itu fiktif atau tidak sama dengan kondisi fakta di lapangan maka berpotensi terjerat pasal 55 KUHP ikut serta merta.

Untuk itu hati-hati dengan niat baik membantu pembuatan SPJ. Biasanya yg terpanggil membuatkan SPJ adalah Pegawai kecamatan, pendamping dan orang yg faham pada administrasi pembuatan dokumen SPJ, entah berangkat dari niat baik atau sekedar cari tambahan penghasilan "ceperan" tetaplah sangat berpotensi pidana.

Tindak pidana korupsi diatur di UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”).

Orang yang membantu pelaku tindak pidana korupsi dikenakan ancaman pidana yang sama dengan yang dikenakan kepada pelaku korupsi ( Pasal 15 UU Tipikor).

Kemudian, mengenai ancaman pidana untuk orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi, diatur pada ketentuan umum hukum pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP, orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana. Jadi, berdasarkan Pasal 55 ayat (1) KUHP orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi juga dipidana dengan ancaman pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana korupsi.

Khusus untuk pendamping perbedaan membantu dan mengajari menjadi cukup Tipis. Sungguh harap berhati hati bila pada tahap pembuatan SPJ, ajari cara penyusunan dan pembuatan SPJ.

Bukan membantu membuat SPJ apalagi sampai membuatkan kwitansi fiktif dg stempel palsu.

Tujuan pendampingan dan asas pendampingan bisa dilihat pada Permendes 18 thn 2019. Pada pasal 2 ayat 2 sedang asas pendampingan pada ayat 3. Saya harap semua pendamping tidak masuk pada MEMBANTU MEMBUATKAN SPJ.

Salam berdesa..
Jangan takut untuk berbuat baik dengan cara benar.

Maulana Sholehudin
PPM Prop. JATIM.

0 Response to "Membuatkan SPJ fiktif, Dapat Dijerat Pasal 55 KUHP"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel