-->

Tidak Kenal Waktu, Pendamping Desa Lumajang Lakukan Fasilatisi Pendataan SDGs Desa

 

CAKRAWALADESA.COM, LumajangAwal maret 2021 tahapan pelaksanaan pendataan Desa mulai di gemakan oleh Kementerian Desa, PDTT melalui surat Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor 5/PR.03.01/III/2021, tanggal 1 Maret 2021 perihal Pendataan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa dan Indeks Desa Membangun (IDM), yang direspon oleh Pemkab Lumajang melalui Surat Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 141/479/427.60/2021, tanggal 5 maret 2021.

Dalam surat dimaksud, sekda lumajang memerintahkan Camat agar melakukan pendampingan kepada Kepala Desa di kabupaten Lumajang bersama-sama dengan Pendamping Desa melakukan proses pendataan IDM berbasis SDGs Desa.

Sampai saat ini, seluruh Desa di kabupaten Lumajang telah bergerak secara simultan melakukan tahapan pendataan SDGs Desa.

 "Berdasarkan laporan PIC SDGs Desa di 21 Kecamatan se Kabupaten Lumajang tercatat terdapat 151 Desa dari 198 Desa telah melaksanakan Bimtek terhadap Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa selaku pihak yang bertugas melaksanakan pendataan SDGs Desa di Desa, hari sabtu tanggal 10 April ini banyak desa di beberapa kecamatan secara simultan laksanakan bimbingan teknis atau pembekalan terhadap pokja relawan pendataan desa." Kata Abdul Gafur Bakri selaku PIC SDGs Desa Kabupaten Lumajang.

Pendataan SDGs Desa merupakan pendataan yang dilakukan oleh Pokja Relawan Pendataan Desa basis Desa, basis RT, basis Keluarga, dan basis Individu yang dilaksanakan dengan metode sensus partisipatoris, berdasarkan target kerja, pendataan SDGs Desa di kabupaten lumajang sudah harus rampung sampai dengan tanggal 15 Mei 2021.

"Pendataan SDGs Desa dengan metode partisipatoris ini di harapkan sudah rampung pada tanggal 15 Mei 2021, atau 15 hari lebih maju dari target nasional yaitu pada tanggal 31 Mei 2021. Mendasari permendes Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembagunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, output dari hasil pendataan ini akan menjadi dasar desa tetapkan kebijakan strategis pembangunan tahun anggaran 2022 yang nantinya dilegalisasi melalui Perdes RKPDesa". Ujar Gafur

Selain itu, Abdul Gafur Bakri mengungkapkan output dari pendataan SDGs Desa ini akan menjadi alat pemerintah desa untuk mengukur ketajaman strategi pembangunan di desanya berdasarkan kebutuhan yang secara sistem akan olah berdasarkan standarisasi pengolahan data SDGs Desa.

"Setelah pendataan ini, pemerintah desa akan melihat desanya seolah-olah melihat objek di aquarium, pemerintah desa akan mampu melihat antara kebutuhan dan keinginan dalam proses pembangunan di desanya. Lebih jauh dari itu, pemerintah desa nantinya dapat melihat kondisi infratruktur desa, angka kemiskinan, angka pengangguran, angka usia produktif, pendapatan domistik bruto pertahun masyarakatnya, potensi desa dan data mikro lainnya dalam bentuk angka pasti", jelasnya.

Bahkan data ini dapat digunakan juga oleh supra desa (pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak ketiga) sebagai bahan evaluasi pembangunan yang terintegrasi di desa tersebut. Sehingga tujuan pembangunan berkelanjutan atau SDGs Desa yang mengusung tagline "No one left be hind" dapat terwujud dengan baik.

Di konfirmasi melalui pesan Whatsapp koordinator TAPM Kabupaten Lumajang, Supriadi menyampaikan ucapan terimaksih kepada semua pihak yang telah bekerja keras wujudkan program nasional pendataan SDGs Desa. 

"Kami mengapresiasi kerja keras teman-teman yang terlibat aktif ditingkat kecamatan dan desa terutama pendamping desa yang telah bekerja tanpa mengenal waktu sukseskan pendataan SDGs Desa." Ujarnya.

Ia berharap Pendamping Desa Lumajang terus memfasilitasi desa hingga semua desa mampu menyelasikan pendataan sesuai target pada bulan Mei mendatang.



1 Response to "Tidak Kenal Waktu, Pendamping Desa Lumajang Lakukan Fasilatisi Pendataan SDGs Desa"

  1. Alhamdulillah.... apresiasi sy untuk teman² pendamping desa yg telah melakukan upaya²komprehensif dan kolaboratif bersama dalam rangka mensukseskan pendataann SDGs desa ini sebagai dasar penentuan kebijakan strategis pembangunan desa th 2022

    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel