-->

MENATA DESA MELALUI PENDATAAN DESA

 


CAKRAWALADESA.COM, Lumajang - Sejak Presiden Republik Indonesia menetapkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan kini disudut-sudut negeri mulai terus menggema memperbincangkan ketercapaian SDGs Desa yang di ilhami dari Tujuan Pembangunan Nasional Berkelanjutan oleh Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia.

Untuk diketahui Prinsip "No One Left Behind" dalam SDGs Desa (Sustainable Development Goals/Tujuan Pembangunan Berkelanjutan) dimaknai sebagai perjalanan bersama sejumlah Desa di Indonesia (tanpa ada satupun tertinggal) untuk melanjutkan program pembangunan Nasional/ global yang sebelumnya telah dirintis dalam MDGs (Millenium Development Goals/Tujuan Pembangunan Milenium). Dalam upaya pencapaian Sustainable Development Goals/Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, kementerian Desa, Daerah tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia menetapkan 18 indikator SDGs Desa. Sebagai arah kebijakan baru di desa, untuk mewujudkan ketercapaian indikator tersebut desa perlu melakukan pendataan desa secara terstruktur, Sistematis, dan Masif.

Pendataan Desa merupakan paradigma lama yang terbaharukan, gerakan berjama’ah ini merupakan gagasan briliant Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia yang di nahkodai oleh Gus Meteri Desa sapaan akrab Dr. (H.C.) Drs. H. Abdul Halim Iskandar, M. Pd. dengan mengusung Konsep "No One Left Behind", tujuan global SDGs dapat tercapai dengan prinsip partisipasi. Pada era 4.0 program pendataan ini di integrasikan melalui pendataan berbasis Android yang secara nasional nanti akan terhimpun ke dalam basis sistem yang di kelola oleh kementrian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia. Program ini diyakini mampu mendongkrak tercapainya tujuan nasional untuk pembangunan berkelanjutan, dari merencanakan pembangunan desa tanpa melihat data dengan program ini pemerintah desa dimasa yang akan datang diharuskan secara sistem melihat data.

Di Kabupaten Lumajang terdapat 198 Desa, seluruh desa saat ini dengan gegap gempita menyambut program tersebut, saat ini telah terdapat banyak desa yang sedang memulai proses pendataannya. Pendamping Desa sebagai mitra strategis Kepala Desa se Kabupaten Lumajang, secara kolektif saat ini sedang menata niat mengimplementasikan program pendataan tersebut sebagai dasar Pemerintah Desa untuk tahun 2022 merumuskan serta menetapkan Peraturan Desa tentang RKPDesa (Rencana Kerja Pemerintah Desa).

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang di undangkan pada tanggal 28 Desember 2020, pendataan Desa dilakukan oleh Kelompok Kerja Pendataan Desa yang terdiri dari multi stacholders desa yang kemudian ditetapkan melalui surat keputusan Kepala Desa. Pada proses tahapannya, pendataan desa ini diawali proses pendataan awal yang dilakukan dengan proses sensus partisipatori, pada setiap 6 bulan data tersebut dilakukan pemutakhiran.

Masa kegunaan dari output data yang dihasilkan dari 2 pola pendataan tersebut yaitu sampai dengan tanggal 31 Desember 2030. Untuk pendataan awal dilakukan hanya sekali dalam 1 periode pelaksanaan SDGs Desa sampai dengan tahun 2030, karena itu penting agar seluruh element memperhatikan betul kiat-kiat dalam upaya pelaksanaan pendataan ini termasuk kesiapan SDM dan pendanaannya. Pada periode pendataan awal pada tahun 2022 ini Pemerintah Desa di beri cukup waktu untuk merampungkan proses pendataan desa berbasis SDGs Desa yaitu mulai tanggal 1 Maret sampai dengan 31 Mei 2021.

Dalam beberapa pekan terakhir banyak opini yang menggulir perihal data Indeks Desa Membangun (IDM) dan Sustainable Development Goals Desa (SDGs Desa), terdapat kesamaan dan perbedaan dalam memaknai 2 data dimaksud. IDM merupakan kumpulan data komposit sebagai barometer status Desa yang di bagi menjadi 5 status Desa yaitu Desa Sangat Tertinggal, Desa Tertinggal, Desa Berkembang, Desa Maju dan Desa Mandiri. Selain sebagai alat untuk mengukur status desa, IDM tersebut juga dijadikan pedoman bagi Kementrian Keuangan untuk menetapkan alokasi Dana Desa setiap tahunnya. Artinya IDM merupakan alat ukur ketercapaian program pemerintah desa (internal) dan alat ukur penetapan Alokasi Dana Desa oleh Kementrian Keuangan Republik Indonesia (Eksternal).

Sementara output data SDGs Desa digunakan oleh pemerintah desa untuk melihat kondisi desa secara kompeehenshif sebagai dasar utama penetapan arah kebijakan strategis pemerintah desa pada proses penyusunan dokumen perencanaan setiap tahunnya berupa Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa yang merupakan dasar penetapan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa pada setiap tahun anggaran. Sehingga dapat disimpulkan bahwa, pendataan desa ini merupakan kebutuhan primer desa dalam meramu kebijakan strategis pembangunan di Desa, baik yang merupakan kewenangan Desa maupun kewenangan supra Desa.


Oleh : ABDUL GAFUR BAKRI/ TA PMDP

PICSDGs Desa Kabupaten Lumajang


0 Response to "MENATA DESA MELALUI PENDATAAN DESA"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel