-->

Kemenkes Keluarkan SE Tarif Maksimal Rapid Test, Begini Penjelasannya!


Surat Edaran No. HK.02.02/I/2875/2020 Tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi

CAKRAWALADESA.COM, Jakarta – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai batasan tarif rapid test antibodi untuk Covid-19. Dalam SE yang bernomorkan HK.02.02/I/2875/2020, tertulis tarif tertinggi rapid test hanya Rp 150.000.

Surat tersebut sudah ditetapkan sejak 6 Juli 2020 dan ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Bambang Wibowo. Surat tersebut dikeluarkan dengan maksud untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat dan pemberi pelayanan kesehatan, agar tarif yang ada bisa memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses.

Dengan demikian, Kemenkes meminta kepada pihak terkait untuk mengintruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengikuti batasan tarif maksimal rapid test. Berikut ini bunyinya:
  1. Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah).
  2. Besaran tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri.
  3. Pemeriksaan rapid test antibodi dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.
  4. Agar fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan. NDY

0 Response to "Kemenkes Keluarkan SE Tarif Maksimal Rapid Test, Begini Penjelasannya!"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel