-->

Perlukah UU Haluan Idiologi Pancasila (HIP), Begini Ulasan Aktivis Mahasiswa Malang!


CAKRAWALADESA.COM - Pancasila merupakan ideologi dan dasar negara Indonesia membuat nilai-nilai yang terkandung didalamnya wajib dijadikan dasar kehidupan demi kelangsungan hidup yang baik bagi seluruh warga negara Indonesia.

Keberadaan Pancasila sebagai ideologi, rumusan cita-cita bangsa, dan dasar negara serta kehidupan di negara Indonesia wajib untuk disadari oleh seluruh warga Indonesia. Terutama pada zaman sekarang, dimana warga Indonesia mudah untuk dipengaruhi dan mengubah dasar kehidupannya dengan budaya-budaya serta kepercayaan asing yang masuk.

Hal itu tentunya dapat menggoyahkan dasar kehidupan mereka sejak awal yang merupakan cita-cita luhur dan tujuan utama bangsa Indonesia yaitu Pancasila.

Adanya RUU HIP akan menimbulkan keresahan masyarakat  karena di dalam RUU HIP tersebut ada ketidaksinabungan dengan Dasar negara kita yaitu Pancasila yang bahwasanya Pancasial sudah final dan tidak perlu ganggugugat oleh siapapun.

Masyarakat Indonesia saat ini sedang mengalami permasalahan yang cukup berat, yakni pandemi Covid-19. Saya menegaskan bahwa pemerintah jangan membebani masyarakat dengan permasalahan yang akan menimbulkan keresahan seperti pembahasan RUU HIP di DPR.

Apa lagi saya menilai banyak pasal yang isinya multitafsir dan akhirnya mubazir. "Misalnya pasal tujuh yang menjelaskan Pancasila bisa diperas jadi tiga sila dan diperas lagi jadi satu sila, yakni gotong royong.

Istilah trisila dan ekasila adalah istilah yang dulu dikemukakan oleh Sukarno. Sukarno mengemukakan soal trisila dan ekasila di depan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (BPUPKI) pada 1 Juni 1945.

Jadi istilah trisila dan ekasila atau gotong royong  tidak perlu untuk di bahas atau di undang undagkan lagi di karenakan banyak masyarakat ketesahan yang menimbul pertanyaan besar tentang RUU HIP, apa lagi adanya RUU tersebut banyak kalangan masyarakat yang mengatakan adanya  RUU HIP bisa memunculkan paham komunisme atau PKI.

Penulis : Novan Kaha
Editor : NDY

0 Response to "Perlukah UU Haluan Idiologi Pancasila (HIP), Begini Ulasan Aktivis Mahasiswa Malang!"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel