-->

TPPI Lumajang Buka Nomor Pengaduan Penggunaan Dana Desa



CAKRAWALADESA.COM, Lumajang - Banyaknya pengaduan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLTD) dari anggaran Dana Desa oleh masyarakat melalui media sosial, direspon oleh Tenaga Pendamping Proesional Indonesia (TPPI) Kabupaten Lumajang dengan membuka nomor pengaduan.

Semua pegaduan yang berkenaan dengan penggunaan Dana Desa akan dievaluasi ditingkat kabupaten untuk ditindak lanjuti dan akan diteruskan ke tingkat Provinsi.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Supriadi, S.IP selaku Pedamping Ahli Kabupaten Lumajang.

"Kami selaku TPPI Lumajang berkewajiban menindak lanjuti semu keluhan masyarakat desa yang berkaitan dengan penggunaan Dana Desa," ujarnya.

"Apalagi saat ini sebagian masyarakat mengeluhkan penyaluran BLTD yang dinilai tidak tepat sasaran melalui media sosial," imbuhya

Ia mempersilahkan masyarakat melapor melalui nomer whatsapp di 083 174 964 488 atau melalui email di cakprilumajang@gmail.com

Semua pegaduan diharapkan menyertakan nama pelapor dan alamat lengkap dan jenis masalah yang diadukan agar memberikan kemudahan dalam identifikasinya.

"Nantinya pengaduan akan kami lakukan evaluasi dan tindak lanjut untuk diteruskan pada desa agar dilakukan perbaikan," jelasnya.

"Dan juga semua masalah tersebut akan kami teruskan ketingkat provinsi sekaligus hasil tindak lanjut yang dilakukan oleh desa," imbuhnya.

Supriadi juga berharap dengan adanya nomer pengaduan, kedepan penggunaan Dana Desa dapat memberikan dampak positif pada kesejahteraan masyarakat desa.

0 Response to "TPPI Lumajang Buka Nomor Pengaduan Penggunaan Dana Desa"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel