Potensi Kisruh dalam Penyaluran BLT Dana Desa di Kabupaten Lombok Tengah
![]() |
Lalu Muhamad Anshori, Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kabupaten Lombok Tengah |
CAKRAWALADESA.COM, Lombok Tengah - Lombok Tengah adalah salah satu
Kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang merasakan imbas dari pandemi global
covid-19. Dampak yang dirasakan begitu
besar yaitu mati surinya sektor pariwisata yang menyokong sumber pendapatan sebagian
masyarakatnya. Alhasil pemutusan hubungan kerja (PHK) masal juga seolah menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dari merebaknya virus mematikan ini. Tidak hanya
itu, di sektor pertanian pun tak luput dari imbas pandemi, yaitu harga gabah
dari hasil panen masyarakat juga mengalami keanjlokan, yang menyebabkan lengkap
sudah penderitaan masyarakat.
Pemerintah pusat melalui Kementerian
Keuangan telah mengubah alokasi penggunaan dana desa menjadi bantuan sosial
berbentuk BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang bertujuan mengurangi dampak ekonomi
akibat pandemi covid-19 di pedesaan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam
peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 40/PMK.07/2020.
Selanjutnya, pemerintah daerah Kabupaten
Lombok Tengah telah membuat petunjuk teknis penyaluran BLT Dana Desa yang
bertujuan untuk mengupayakan jaminan sosial dalam bentuk BLT tersebut agar
tepat sasaran. Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh pemerintah desa,
perangkat desa dan mitra lainnya yang
ada di desa dalam pendataan calon penerima manfaat yaitu verifikasi, validasi,
finalisasi dan penetapan data penerima jaminan sosial dana desa, sehingga data
penerima manfaat bisa tepat dan akurat.
Setiap tahapan pendataan tersebut harus
dilaksanakan secara runut dan teratur mulai dari pendataan, validasi dan
finalisasi data penerima BLT, pelaporan hasil pendataan, sampai dengan yang
terakhir adalah penyaluran BLT dana desa, sesuai dengan aturan yang tertulis
dalam petunjuk teknis pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang
diterbitkan oleh pemerintah daerah di Kabupaten Lombok Tengah.
Namun apabila setiap tahapan dari
petunjuk teknis yang diterbitkan pemerintah kabupaten tersebut tidak dilakukan
secara runut dan tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang ada, serta setiap
tahapan pelaksanaan pendataan itu tidak di sosialisasikan secara luas, maka
akan ada kemungkinan data yang akan dihasilkan tidak akurat bahkan tumpang
tindih.
Selanjutnya dari ketidak akuratan data
yang dihasilkan tersebut potensi kisruh dan ketidak percayaan masyarakat kepada
pemerintah desa akan menjadi lebih besar. Maka perlu kiranya seluruh elemen yang
memiliki andil dalam penyaluran BLT dana desa ini lebih terbuka dalam mengelola
dan mensosialisasikan setiap tahapan proses dari penyaluran bantuan jaminan
sosial ini.
Mari kita bersama-sama lebih terbuka dan
membangun sinergi antar elem yang ada dalam mengelola program desa dalam
penanggulangan pandemi dan senntias saling bahu membahu secara bergotong royong
melawan virus mematikan covid-19 ini.
Pewarta : Lalu Muhamad Anshori
Editor : NDY
0 Response to "Potensi Kisruh dalam Penyaluran BLT Dana Desa di Kabupaten Lombok Tengah"
Post a Comment