-->

Sejumlah Toko Di Pasar Senggol Tak Taati Aturan Pemkab Lumajang

Sejumlah Toko Di Pasar Senggol Nampak Masih Buka Hingga Malam Hari


CAKRAWALADESA.COM, Lumajang – Guna kesiapsiagaan upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Lumajang, Pemda Lumajang telah melayangkan surat pemberitahuan kepada sejumlah pengelolah toko, baik toko biasa maupun toko modern serta pusat perbelanjaan se-Kabupaten Lumajang. Salah satu poin dari surat dengan No. 510/692/427.1/2020 itu adalah mengenai jam operasional, yakni mulai jam 09.00 – 16.00 WIB.

Salah satu pengelolah toko di Pertokoan Pasar Senggol membenarkan adanya pemberian surat tersebut, sehingga mau tidak mau mereka juga harus beroperasi sesuai aturan yang ada. Mengingat, hal ini dilakukan untuk kemaslahatan bersama dalam memutus rantai penyebaran virus Covid-19.

“Iya mas, saya dapatnya (surat) Sabtu kemarin, tanggal 4. Yang ngantar itu dari petugas Dinas Pasar, yang biasanya juga mengantarkan kartu retribusi itu,” ungkap seorang yang berprofesi sebagai tukang pangkas rambut itu.

Dia menyampaikan, meskipun seluruh pengelolah toko sudah mendapatkan surat pemberitahuan mengenai jam operasional, namun ada beberapa toko disana yang masih buka hingga larut malam. “Ini kan gak sesuai dengan aturan, mas. Padahal kan jam 16.00 sudah disuruh tutup,” imbuhnya.

Seorang yang tidak mau disebutkan identitasnya itu, menyayangkan tindakan pemerintah. Pasalnya, pemerintah tidak melakukan tindakan tegas, terbukti dengan adanya toko yang masih buka diluar ketentuan jam operasional. Dia berharap, agar aparat keamanan bisa hadir setiap saat ke Pertokoan Pasar Senggol, untuk memberikan peringatan kepada toko-toko yang tidak menaati aturan Pemkab Lumajang.

“Saya harap teman-teman sadar dan bisa mengikuti aturan pemerintah, ini kan masalahnya untuk kepentingan dan keselamatan kita bersama, bukan untuk pribadi seorang saja,” pungkasnya.

0 Response to "Sejumlah Toko Di Pasar Senggol Tak Taati Aturan Pemkab Lumajang"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel