Sejumlah Toko Di Pasar Senggol Tak Taati Aturan Pemkab Lumajang
![]() |
Sejumlah Toko Di Pasar Senggol Nampak Masih Buka Hingga Malam Hari |
CAKRAWALADESA.COM,
Lumajang – Guna kesiapsiagaan upaya pencegahan penyebaran virus
Covid-19 di Kabupaten Lumajang, Pemda Lumajang telah melayangkan surat pemberitahuan
kepada sejumlah pengelolah toko, baik toko biasa maupun toko modern serta pusat
perbelanjaan se-Kabupaten Lumajang. Salah satu poin dari surat dengan No.
510/692/427.1/2020 itu adalah mengenai jam operasional, yakni mulai jam 09.00 –
16.00 WIB.
Salah satu pengelolah toko di Pertokoan
Pasar Senggol membenarkan adanya pemberian surat tersebut, sehingga mau tidak
mau mereka juga harus beroperasi sesuai aturan yang ada. Mengingat, hal ini
dilakukan untuk kemaslahatan bersama dalam memutus rantai penyebaran virus
Covid-19.
“Iya mas, saya dapatnya (surat) Sabtu
kemarin, tanggal 4. Yang ngantar itu dari petugas Dinas Pasar, yang biasanya
juga mengantarkan kartu retribusi itu,” ungkap seorang yang berprofesi sebagai tukang
pangkas rambut itu.
Dia menyampaikan, meskipun seluruh
pengelolah toko sudah mendapatkan surat pemberitahuan mengenai jam operasional,
namun ada beberapa toko disana yang masih buka hingga larut malam. “Ini kan gak
sesuai dengan aturan, mas. Padahal kan jam 16.00 sudah disuruh tutup,” imbuhnya.
Seorang yang tidak mau disebutkan
identitasnya itu, menyayangkan tindakan pemerintah. Pasalnya, pemerintah tidak melakukan
tindakan tegas, terbukti dengan adanya toko yang masih buka diluar ketentuan
jam operasional. Dia berharap, agar aparat keamanan bisa hadir setiap saat ke
Pertokoan Pasar Senggol, untuk memberikan peringatan kepada toko-toko yang
tidak menaati aturan Pemkab Lumajang.
“Saya harap teman-teman sadar dan bisa
mengikuti aturan pemerintah, ini kan masalahnya untuk kepentingan dan keselamatan
kita bersama, bukan untuk pribadi seorang saja,” pungkasnya.
0 Response to "Sejumlah Toko Di Pasar Senggol Tak Taati Aturan Pemkab Lumajang"
Post a Comment