-->

Maulana: Pendamping Desa Harus Mampu Mengisi Ruang Kosong di Desa



Lumajang - Koordinator Pendamping Wilayah IV Provinsi Jawa Timur, H. Maulana Sholehuddin, S.H, M.Hum. menghadiri rapat Koordinasi Pendamping Desa Kabupaten Lumajang yang diikuti oleh semua jajaran Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang dlaksanakan di Aula Kantor Camat Lumajang pada Rabu (29/11).

Dalam arahannya, Maulana menyampaikan bahwa salah satu tugas Pendamping Desa adalah mampu mengisi ruang-ruang kosong didesa.

Artinya, masih ada desa yang memliki keterbatasan sumberdaya hingga banyak sisi yang belum tergarap secara optimal, maka disitulah Pendamping Desa harus hadir sebagai solusi dengan melakukan  koordinasi program lintas sektoral.

"Pendamping Desa harus menjadi kolaborator lintas sektoral untuk   memercepat mendorong kemandirian desa sebagaimana disebut dalam Peraturan Menteri Desa Nomer 3 Tahun 2015 bahwa pendamping desa hadir untuk meningkatkan sinergi program pebangunan antar sektor" ujar Maulana.

"Misalnya, Pendamping Desa harus bersinergi dengan Dinas Kesahatan dalam kontek pencegahan stunting, menggandeng Dinas Lingkungan Hidup dalam mengatasi persoalan sampah dan ligkungan sehingga ruang kosong yang belum tersentuh pembangunan desa mampu diselesaikan melaui sinergitas program lintas sektoral" tambahnya.



Selain itu Maulana juga mengucapkan banyak terimakasih kepada Pendamping Desa yang telah bekerja keras mengawal implementasi undang-undang desa.

"Digulirkannya Dana Desa pada setiap desa harus diperuntukkan pada bidang-bidang yang telah diatur oleh negara dan pendamping desa telah berupaya keras untuk mengawal realisasinya sehingga bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat" sambung Maulana.

"Dan terakhir saya tekankan, jaga kredibelitas Pendamping Desa, dengan tidak ikut mngarahkan atau terlibat dalam praktek tindak pidana koruptif dengan alasan apaun " tegasnya.

Sejalan denga apa yang disampaikan Maulana, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) yang diwakili oleh Ahmad Hanum menjelaskan bahwa pada tahun 2020 program DPMD akan lebih banyak turun ke desa.

"Upaya DPMD dalam mengawal pelaksanaan pemerintahan desa adalah dengan memperbanyak melakukan pembinaan dan turun langsung kedesa bersama-sama Pendamping Desa" ujar Ahmad

"Dan untuk menjaga akuntabilitas, maka segala bentuk pengadministrasian keuangan desa dilakukan menggunakan Aplikasi Siskeudes yang sudah mengakomodir Permendagri 20 tahun 2018" imbuhnya.

0 Response to "Maulana: Pendamping Desa Harus Mampu Mengisi Ruang Kosong di Desa"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel