-->

Desa Jarit Alokasikan Dana Desa 2019 Untuk Pengelolaan Sampah Terpadu

Kepala Desa Jarit, Suwono Ridwan
Oleh : Ari Anggah Irawan

Lumajang - Dalam beberapa tahun terakhir, sampah di Desa Jarit Kecamatan Candipuro mulai menjadi salah satu masalah hingga memerlukan penangan serius pemerintah desa melalui intervensi anggaran desa.

Berdasar usulan masyarakat, pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) pada tahun lalu (red: 2018), sampah juga menjadi salah satu fokus penanganan dengan menggunakan alokasi anggaran dari Dana Desa untuk mengelola sampah secara terpadu

Agar pengelolaannya dapat berkelanjutan, Kepala Desa Jarit, Suwono Ridwan mengutarakan bahwa penyelesaian masalah sampah harus juga dikelola secara profesional, nantinya selain menyelesaikan masalah juga membawa dampak kesejahteraan.

"Saat ini pembuangan sampah tidak terkoordinir secara baik, dan itu kita sadari bahwa desa harus memberikan solusi pada masyarakat agar dapat membuang sampah rumah tangga dengan mudah" ujar Ridwan.

"Dan jika kondisi ini dibiarkan, sampah akan mejadi salah satu sumber penyakit dan tidak sedap dipandang yang artinya akan mengurangi keindahan Desa Jarit" imbuhnya

"Yang kita harap solusi yang diberikan adalah pengelolaan sampah terpadu, artinya bukan hanya menyelesaikan masalah sampah tapi bagai mana sampah itu nantinya kita olah sehingga memberikan keuntungan dan kesejahteraan bagi masyarakat" imbuhnya

"Untuk itu pengelolaannya kami sepakati agar dikelola secara profesional oleh BUMDes Desa Jarit melalui penyertaan modal yang kami rencanakan pada pada tahun 2019 tahap ke tiga" tambahnya

Hal tersebut disampaikan oleh, Suwono Ridwan di kantornya saat ditemui Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Pasirian Ari Anggah Irawan pada Kamis (03/09)

Ditemui dikediamannya, Ketua BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), Ida Yuliana menuturkan untuk tahun 2020 sementara kita fokus pada penanganan sampah terlebih dahulu.

"Paling tidak kita nantinya akan menyediakan jasa layanan angkut sampah secara berkala dari tiap-tiap rumah warga untuk kita bawa ketempat penampungan sementara untuk kita pilah sampah organik dan unorganik" tuturnya

"Dari hasil pemilahan kita lakukan daur ulang, yang organik dijadikan kompos, yang unorganik kita jadikan kerajinan atau kita jual langsung" katanya

"Hasil penjualan dari olahan sampah akan dikelola oleh BUMDes untuk biaya operasional dan menjadi salah pendapatan asli desa" imbuh ida.

Dan perlu diketahui bahwa pengelolaan sampah juga menjadi salah satu Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 yang tercantum dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 11 Tahun 2019 pada Bidang Pembangunan Desa, seperti tempat pembuangan sampah, gerobak sampah, kendaraan pengangkut sampah, mesin pengolah sampah, pembangunan ruang terbuka hijau, pembangunan bank sampah Desa.

0 Response to "Desa Jarit Alokasikan Dana Desa 2019 Untuk Pengelolaan Sampah Terpadu"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel