-->

Seberapa Penting Musdes Bagi Desa


Penulis : Muhammad Fawaid Jazuli

cakrawaladesa.com - Dengan lahirnya Undang undang Nomer 6 Tahun 2014 Tentang Desa maka desa bukan lagi ditempatkan sebagai obyek pembangunan dari Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat.

Akan tetapi desa sudah menjadi subyek pembangunan, secara definisi desa menurut Undang undang Desa pasal 1 ayat 1 adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Artinya desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus desanya dengan mengutamakan prakarsa masyarakat dalam mewujudkan pembangunan desa yang berskala lokal desa dimulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasannya.

Salah satu bentuk prakarsa masyarakat dalam hal pengambilan kebijakan yang bersifat strategis untuk melaksanakan kewenangannya dalam konteks pembangunan desa sebagai upaya peningkatan kualitas hidup sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Desa adalah dengan menyelenggarakan Musyawrah Desa (Musdes).

Musyawarah Desa minimal dilaksanakan 1 kali dalam satu tahun dengan mengggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebagaimana dijelasakan dalam UU Desa Pasal 54 adalah:

  1. Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    penataan Desa;
    perencanaan Desa;
    kerja sama Desa;
    rencana investasi yang masuk ke Desa;
    pembentukan BUM Desa;
    penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan
    kejadian luar biasa.
Musyawarah Desa diselenggarakan dengan partisipatif, demokratis, transparan, akuntabel dan penuh rasa tanggungjawab.

Penyampaian informasi yang menyeluruh dan benar harus diterima oleh peserta musyawarah dengan adil tanpa adanya unsur pemaksaan.

Masyarakat berkewajiban menjadikan Musyawarah Desa sebagai sarana penyampaian aspirasi, ide dan gagasan atau kepentingan yang bersifat strategis dalam nilai budaya gotong-royong dan keswadayaan dengan mengedepankan rasa kekeluargaan untuk mencapai permufakatan sebagai identitas desa.

Menurut Permendes No 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa pada pasal 5 menyebutkan bahwa Musyawarah Desa diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dengan difasilitasi Pemerintah Desa.

Semua unsur masyarakat harus terlibat dalam pelaksanaan Musyawarah Desa sesuai dengan kondisi sosial budaya, sehingga keterwakilan aspirasi dan kebutuhan kelompok masyarakat dapat tersampaikan untuk dipetakan dalam musyawarah.

Pelaksanaan Musyawarah Desa dapat dilakukan pada siang atau malam hari maupun diluar hari kerja dengan tempat pelaksanaan berada dalam wilayah desa disesuaikan konidisi sosial yang berlaku dimasyarakat.

Musyawarah Desa dipimpin langsung oleh Ketua Badan Permuyawaratan Desa dan terbuka untuk umum serta tidak bersifat rahasia, semua warga desa yang hadir dalam musyawarah mempunyai hak suara yang sama dalam menyampaikan aspirasinya.

Guna memaksimalkan implementasi Peraturan dan Perundangan tentang Musyawarah Desa sebagai salah satu kewenangan desa untuk mengatur dan mengurus desanya secara mandiri, Pemerintah Daerah melalui dinas terkait, Camat dan Pendamping Profesional harus mendorong terlaksananya musyawarah desa yang benar benar partisipatif dan demokratis yang lahir atas prakarsa dan kesadaran desa tanpa dipaksa.

0 Response to "Seberapa Penting Musdes Bagi Desa"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel