-->

Faktor-faktor Penghambat Berkembangnya BUMDES


Penulis : M. Fawaid Jazuli


cakrawaladesa.com - Empat tahun sudah Undang-undang Desa ditetapkan dan sudah trilyunan uang negara masuk ke desa-desa melalui Dana Desa, tetapi keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) masih sangat sulit diterima oleh beberapa desa bahkan sulit untuk berkembang, kenapa demikian?

Beberapa faktor penghambat berkembangnya BUMDes diakibatkan oleh:
  1. Pemahaham Kepala Desa dan Perangkat Desa terhadap BUMDes masih sangat minim yang di sebabkan oleh rendahnya pendidikan.
  2. Besar anggapan bahwa BUMDes sama halnya dengan Koperasi
  3. Lemahnya perencanaan desa dalam memanfaatkan potensi sumber daya desa untuk ditangkap sebagai peluang perbaikan ekonomi dengan pengelolaan yang baik.
  4. Alokasi anggaran untuk pembangunan Infrastruktur masih menjadi primadona.
  5. Kurangnya tenaga professional didesa untuk mengelola BUMDes
  6. Beberapa kasus, masih ditemukan adanya kepentingan pribadi untuk mengambil keuntungan dalam pendirian BUMDesa
  7. Lemahnya fungsi pengawasan BPD terhadap berjalannya BUMDesa.

Dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang terhadap desa sebagaimana asas rekognisi yaitu hak untuk memanfaatkan, mengatur dan memperkuat ekonomi dengan potensi dan aset desa yang dimiliki.

Kehadiran BUMDesa sebagai lembaga ekonomi dan sosial ditingkat desa menjadi harapan yang harus di inisiasi oleh pemerintah desa (Self Guverning Community) maupun dari masyarakat lokal (Locol self goverment) dengan membawa semangat gotong-royong.

Seharusnya BUMDes menjadi sebuah jawaban, sebagai upaya menekan angka kemiskinan dan pengagguran melalui penggalian potensi dan kondisi desa yang disepakati melalui forum Musyawarah Desa.

Seperti yang dilakukan Desa Ponggok, Klaten dimana BUMDes Tirta Mandiri berjaya dengan kolam renang alami. Desa ini dengan pintar mengembangkan anugerah alam sumber air yang mengalir di desanya menjadi kolam pemandian alam yang unik dan menyenangkan semua orang.

Ponggok sudah membuktikan kepada kita semua bahwa potensi alam desa bisa menciptakan income yang besar untuk mensejahterakan warganya. Dan banyak lagi BUMDes yang sudah menampakkan hasil nyata dalam peningkatan ekonomi desa.

Inisiasi Pembentukan BUMDesa bisa dimulai dari Pemerintah Desa maupun masyarakat sebagaimana diatur dalam Permendesa Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.

BUMDesa dapat membentuk unit-unit usaha yang ada didesa seperti dibidang pertanian, kerajinan, pebengkelan, persewaan, jasa keuangan dan sebagainya sehingga mampu menyerap tenaga kerja dan mendorong bergeraknya ekonomi masyarakat desa.

BUMDesa berhak mendapatkan penyertaan modal dari pemerintah desa melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang kemudian hasil pengelolaannya diperioritaskan dipergunakan untuk kesejateraan masyarakat desa.

Peranan serta Pemerintah Daerah dalam memberikan pendampingan secara serius juga menjadi faktor penting untuk membentuk struktur BUMdesa yang kuat dengan memberikan pembinaan bagi Pemerintah Desa dan masyarakat tentang pengelolaan BUMDesa sehingga mejadi tonggak bangkitnya ekonomi desa.

BUMDesa yang kuat harus memiliki standar manajemen profesional dengan menjunjung tinggi nilai transaparansi, akuntabilitas, kemandirian dan bertanggungjawab.

0 Response to "Faktor-faktor Penghambat Berkembangnya BUMDES"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel