-->

Supriadi Perintahkan TPP Lumajang Kawal Vaksinasi Covid-19 Penerima BLT Dana Desa

Supriadi - Koord. TAPM Lumajang

CAKRAWALADESA. COM, Lumajang - Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Lumajang, Supriadi memerintahkan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) untuk mengawal vaksinaai covid-19 bagi penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.

"Saya memerintahkan kepada Pendamping Desa se Lumajang untuk mendorong Pemerintah Desa melakukan upaya taktis mendukung suksesnya program vaksinasi covid-19. Semisal waktu penyaluran BLT Dana Desa bersamaan dengan kegiatan vaksinasi," kata Supriadi di kantornya merespon hasil zoom meeting Bupati Lumajang pada Kamis (30-09-2021).

Selanjutnya ia menyampaikan bahwa hal ini juga merujuk arahan Bupati lumajang yang disampaikan saat zoom meeting sore ini bahwa seluruh penerima bansos wajib mengikuti program vaksinasi covid-19 termasuk BLT Dana Desa.

"Praktis Penerima BLT Dana Desa di Kabupaten Lumajang yang jumlah pemanfaatnya sebanyak 14.405 keluarga wajib ikuti program vaksinasi covid-19 sesuai arahan pemerintah," imbuhnya.

Pihaknya juga merujuk Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 pasal 13A point 4 disebutkan bahwa setiap orang yang tidak divaksin covid-19 maka dikenakan sanksi administrasi berupa penundaan/ penghentian jaminan sosial/ bansos dan layanan administrasi pemerintahan, serta mendapat denda.

"Untuk penyaluran BLT Dana Desa bulan ke sepuluh saya minta pada Pendamping Desa berkoordinasi dengan Pemerintah Desa agar dijadwalkan bersamaan dengan pelaksanaan vaksinasi covid-19", tutupnya.

2 Responses to "Supriadi Perintahkan TPP Lumajang Kawal Vaksinasi Covid-19 Penerima BLT Dana Desa"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel