-->

Persoalan Keterlambatan Penyaluran BLT DD Bukan Salah Kementrian Desa


CAKRAWALADESA.COM, Lumajang - Koordinator Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Lumajang Supriadi, S.AP menjelaskan bahwa persoalan keterlambatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) murni bukan salah Kementrian Desa.

"Kita sebagai pendamping desa mengawal betul proses penyaluran BLT DD hingga diterima masyarakat, dan keterlambatan terjadi karena lamanya proses transfer dari KPPN ke Rekening Kas  Desa," ujarnya pada Sabtu (24-07-2021).

Ia juga menegaskan bahwa sangatlah tidak benar jika ada yang berkomentar bahwa seakan-akan TPP atau Menteri Desa yang kinerjanya tidak baik. Tapi ini murni karena desa terlambat menerima dana BLT DD meski persyaratan sudah lengkap.

"Sebagai pendamping desa kita fasilitasi proses pengajuan BLT DD dengan melaporkan jumlah Kuarga Penerima Manfaat (KPM)  BLT DD melalui Peraturan Kepala Desa untuk bulan pertama dan melaporkan berita acara penerimaan untuk bulan berikutnya", ungkapnya.

Dari pagu total BLT DD 51,8 milyar dari 198 Desa se Kabupaten Lumajang sudah terealisasi pada KPM sampai saat ini sebesar 15,9 milyar atau 37% untuk periode Mei.

"Kami juga terus mendesak agar pihak KPPN mempercepat proses transfer ke RKD jika prasyarat sudah cukup, karena pemerintah desa juga dalam situasi pemulihan ekonomi akibat pandemi", jelasnya.

Sisa waktu berjalan  ini TPP Lumajang berkomitmen bersama-sama secara berjenjang untuk mendorong dan menfasiltasi pemerintah desa dalam  proses percepatan  pengajuan dan penyaluran BLTDD hingga diterima KPM.

Dan TPP Lumajang terus melakukan update data melalui aplikasi yang dibuat oleh TPP Provinsi Jawa Timur termasuk segala kendala yang terjadi pada setiap desa telah kami laporkan dalam kaitan progres BLT DD.

Selaku koordinator ia juga berpesan agar TPP dalam menjalankan tugasnya untuk mamatuhi protokol kesehatan karena saat ini angka penyebaran covid-19 masih relatif tinggi.

0 Response to "Persoalan Keterlambatan Penyaluran BLT DD Bukan Salah Kementrian Desa"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel