-->

DPC GMNI Jember Layangkan Surat ke DPR RI, Ini Persoalannya!

DPC GMNI Jember Layangkan Surat ke DPR RI via Pos Indonesia

CAKRAWALADESA.COM, Jember - Rapat koordinasi antara badan legislatif (baleg) dengan pimpinan komisi I sampai dengan komisi XI DPR RI menyepakati bahwa Rancangan Undang – Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dicabut dari program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2020.

Keputusan ini diambil setelah komisi 8 membatalkan diri sebagai pengusul dari RUU PKS dengan dalih bahwa RUU tersebut sangat sulit untuk dibahas serta tidak adanya persetujuan dari salah fraksi tertentu.

“Hal ini menunjukan bahwa DPR RI tidak serius dalam menangani kasus kekerasan seksual. Mengingat berdasarkan data tersebut diatas, menunjukan adanya urgensi untuk dibentuknya suatu payung hukum yang dapat mencegah dan menyelesaikan kasus kekerasan seksual yang cendurung meningkat pada setiap tahunnya,”terang Dyno Suryandoni, Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jember

Dyno, sapaan akrabnya, menilai, DPR RI telah bersikap sewenang-wenang terhadap proses demokrasi dan pemenuhan hak setiap warga negara Indonesia terutama pada korban kekerasan seksual atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sesuai dengan ketentuan amanat konstitusi  Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Atas dasar laporan singkat rapat kordinasi badan legislasi dengan pimpinan komisi 1 sampai dengan komisi 11 dalam rangka evaluasi prolegnas RUU prioritas tahun 2020 tertanggal 30 Juni 2020 dengan menarik RUU PKS dari prolegnas prioritas 2020, dengan ini DPC GMNI JEMBER menyatakan sikap sebagai berikut :

  1. Mengecam keputusan DPR RI yang tidak serius dalam upaya mencegah dan menyelesaikan kasus kekerasan seksual dengan menarik RUU PKS dari prolegnas prioritas.
  2. Mendesak DPR RI menjalankan mandat untuk membentuk legislasi yang PRO RAKYAT.
  3. Mendesak segera disahkannya Rancangan Undang – Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai payung hukum untuk mencegah adanya kekerasan seksual. NDY

0 Response to "DPC GMNI Jember Layangkan Surat ke DPR RI, Ini Persoalannya!"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel