-->

Paceklik Di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Pernyataan Sikap Aliansi Mahasiswa Unidha Malang


CAKRAWALADESA.COM, Malang - Meningkatnya kasus covid-19 diberbagai wilayah menyebabkan pemerintah mengambil tindakan spesifik. Salah satu dengan menetapkan pembatasan sosial berskala besar atau aturan PSBB diwilayahnya masing-masing.

Aturan PSBB tercantum dalam peraturan Menteri kesehatan atau Permenkes  No.9 thn 2020, tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Permenkes merupakan turunan Peraturan Pemerintah atau PP nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PP PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Terdapat 6 poin isian yang berbunyi:
1. Peliburan sekolah dan tempat kerja,
2. Pembatasan kegiatan keagamaan,
3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum,
4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya pembatasan moda transportasi,
5. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Aktvitas esensial yang menjadi pusat-pusat keramaian, termasuk aktivitas akademik perkuliahan diliburkan. Pemerintah menghimbau agar masyarakat untuk tetap dirumah menjaga jarak untuk memutus mata rantai covid-19.

Petrus Ola Ujan, Kordinator Aliansi Mahasiswa Wisnuwardhana Malang, berpandangan bahwa kebijakan pemerintah berimbas perekonomian pada umumnya dan pada khususnya lebih terdampak adalah pekerja informal mereka kehilangan pekerjaan. Mengakibatkan tidak ada pendapatan untuk membiayai kebutuhan pokok dan kebutuhan lain termasuk biaya kuliah.

"Rata-rata mahasiswa pada umumnya dan khususnya mahasiswa Wisnuwardhana Malang, berlatar belakang orang tua pekerja informal. Biasanya pendapatan tidak seberapa, apalagi dimasa pandemi covid-19 perekonomian menurun drastis, bahkan lumpuh total," jelasnya.

Petrus ola ujan, menambahkan, mahasiswa kembali dibebani dengan SPP semester, dari surat edaran Rektor Universitas Wisnuwardhana Malang pada tanggal, 13 Mei 2020. Isiannya, melunasi SPP semester berjalan dan tidak memiliki tunggakan pada semester sebelumnya serta mengangsur DPP (Dana Pengembangan Pendidikan) bagi yang belum melunasi.

Ditambah lagi kebijakan pemerintah yang sepihak memberikan regulasi meringankan UKT untuk perguruan tinggi berbasis negeri. Sedangkan untuk yang swasta tidak masih dalam seruan belum ada regulasi khusus yang dikeluarkan untuk mengatur tentang itu.

Melalui regulasi UU No. 39 tahun 2017 khusus Pada pasal 5 di permenristekdikti tersebut disebutkan bahwa pemimpin PTN dapat memberikan keringanan UKT dan/atau melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa apabila terdapat:

(a). Ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya dan/atau
 (b). Perubahan data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya. Pemberian keringanan UKT dan/atau penetapan ulang pemberlakuan UKT tersebut ditetapkan dengan keputusan Pemimpin PTN.

Seharusnya pihak kampus bisa meringankan beban mahasiswa. Tapi nyatanya, pihak kampus malah menutup atau seolah-olah tidak melihat dan memahami situasi pandemi covid-19 ini.

Oleh karena itu, Aliansi Mahasiswa Wisnuwardana Malang mengeluarkan pernyataan sebagai berikut :
1. Meringakan pembayaran SPP semester ini yang membebani mahasiswa dimasa pandemi!
2. Berikan transparansi dokumen keuangan kampus!
3. Mendukung Tolak UKT untuk kampus negeri!
4. BEM harus jelas keberpihakannya!
5. Hapuskan Registrasi Bimbingan Skripsi!
6. Hapuskan Registrasi Biaya Kulia Kerja Nyata(KNN)
7. Pihak Lembaga Jangan Membiarkan Aparat Kepolisian Berkeliaran di Kampus!

Pernyatan Sikap Alinasi Mahasiswa Unidha Malang dipoint pertama, kedua, ketiga dan Keempat merupakan tuntutan dimasa pandemi ini. Tapi, pernyataan point lainnya menjadi bahan revisi dan pertimbangan pihak lembaga kampus dan harus segera diindahkan oleh pihak lembaga.

"Solusi memutus mata rantai Covid-19 adalah Social Distancing. Sementara, mogok pembayaran biaya kuliah, merupakan solusi memutuskan mata rantai beban orang tua", tegasnya.

Pewarta : Ama Ola
Editor : NDY

0 Response to "Paceklik Di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Pernyataan Sikap Aliansi Mahasiswa Unidha Malang"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel