-->

Kalah dalam Gugatan Perdata, Bank Jatim Harus Membayar 3,5 M



CAKRAWALADESA.COM, Pasuruan - Akhirnya tergugat Hendri Wijaya dan kawan kawan Penjabat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (BANK JATIM) Tbk Cabang Kepanjen dan Cabang Pembantu Dampit Akhirnya Harus membayar 3.5 M pada Penggugat yang diwakili dua Advokat dari Pasuruan.

Sidang putusan perkara perdata no perkara 44/PDT.G/2020/PN.Kpn antara Debitur Bank Jatim saudara Ir Hadi Prajoko S.H, MH melawan krediturnya penjabat Bank Jatim Cabang Kepanjen dan cabang pembantu Dampit tuntas tadi pagi Rabu tanggal 24 Juni 2020 di Pengadilan Negeri Kepanjen Malang.

Penasihat Hukum penggugat Maulana Sholehodin S.H dan Mamat Aryo Setiawan S.H dari awal cukup optimis Hakim akan menghukum tergugat sebab jelas jelas ada unsur perbuatan melawan hukum yaitu menahan sertifikat milik Debitur padahal hutang debitur telah dilunasi.

Dan Langkah Tergugat dengan mengkatagorikan Debitur dengan Kolektibikitas 5 artinya kredit macet membuat debitur berada pada check list (daftar hitam) Bank Indonesia, sungguh  Sangat merugikan klien kami. Begitu ulasan pengacara duo M (Mamat dan Maul).

Sidang Putusan perkara perdata ini dimulai jam 10.30 dan hakim ketua Yoedi Anugrah Pratama S. H,  MH.  membacakan runtut seluruh bukti bukti dan dan keterangan saksi yang dihadirkan penggugat dan pada akhir putusan hakim memutus Tergugat Hendri Wijaya dan kawan kawan Penjabat PT Bank Jatim Cabang Kepanjen dan Cabang Pembantu Dampit secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiel Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan kerugian Imateriel 3 M.

Putusan ini lebih ringan dibanding gugatan Debitur senilai 19 Milyar. Dengan sitajaminan seluruh kekayaan tergugat I dan Tergugat II. Putusan ini menjadi pelajaran bagi institusi perbankan agar berhati hati pada Debitur agar jangan sampai berbuat hal hal yang melawan hukum sehingga merugikan Debitur.

Sementara paska pembacaan putusan ini Penasihat Hukum Penggugat Duo M (Mamat dan Maul) mengatakan bahwa putusan sidang ini bisa menjadi salah satu dasar laporan dugaan pidana yang sudah dilaporkan klien kami di Polres Kabupaten Malang.

Dugaan penggelapan menahan sertifikat ini layak dilaporlan dalam kasus penggelapan Pasal 372 KUHP, yang berbunyi:

“Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun."

Disisi lain bahwa pengembalian barang yang telah digelapkan tidak dapat menjadi alasan penghapusan hak penuntutan/peniadaan penuntutan atas delik tersebut. Hal ini sebagaimana diatur (Pasal 76 s/d Pasal 85) KUHP tentang Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana.

1 Response to "Kalah dalam Gugatan Perdata, Bank Jatim Harus Membayar 3,5 M "

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel