-->

Warga Buka Lahan Tanpa Kantongi Izin Resmi

Supriadin, Kepala Desa Rasabou

CAKRAWALADESA.COM, Dompu - Pembukaan lahan yang dilakukan oleh warga yang ada di Gunung Adu, Desa Rasabou, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, diduga tanpa izin resmi. Beberapa pihak menilai tindakkan yang dilakukan oleh sebagian warga tersebut, selain tidak adanya kejelasan dan juga tanpa pengetahuan resmi dari pemerintah setempat.

Pemerintah Desa Rasabou tidak mengetahui tentang pembukaan ladang yang dilakukan oleh sebagian warga di Gunung Adu hingga kini. Sehingga pemerintah desa dalam waktu dekat akan melakukan pengecekan terhadap lokasi yang diduga terjadi pembabakan liar tersebut.

"Pemerintah Desa Rasabou tidak tahu akan hal itu, maka tindakkan kami dari pemerintah, kami akan naik melihat lokasinya seperti apa yang dilakukan masyarakat di atas. Lalu kami akan mengambil tindakkan, memanggil siapa-siapa yang melakukan hal itu, dan siapa yang memerintahkan pembabakan untuk dijadikan ladang," Jelas Supriadin, Kepala Desa Rasabou, (06/04).

Baca : 2008 Tembok Lapangan Dibangun, 2020 Dibongkar, Kenapa ?

Selain itu, pemerintah kecamatan juga sudah pernah melakukan  upaya untuk mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan  lahan  di Gunung Adu. Himbauan tersebut pernah dilakukan tahun 2017 sampai tahun 2019, kemarin, termasuk sudah menginstruksikan kepada pemerintah desa untuk melakukan pelarangan terhadap peladangan liar termasuk di Gunung Adu.

Pembalakan Liar : Lahan Sudah Dibersihkan

Wahdin, S. Sos Sekretaris Camat juga mengungkapkan peladangan liar tersebut selain karena tidak diperbolehkan oleh undang-undang juga sangat dekat dengan pemukiman warga.

"Pemerintah kecamatan, memang secara kewilayahan memang wajib, melihat, memantau, serta monitoring terhadap seluruh persoalan kecamatan, termasuk dalam hal ini peladangan liar. Tetapi pemerintah kecamatan tidak bisa melakukan eksekusi terhadap hal ini secara langsung dan secara sepihak, itu harus berkoordinasi dengan KPH wilayah Tofo Pajo. Karena garda terdepan itukan bukan pemerintah kecamatan karena kami tidak bisa melakukan tindakkan hukum terhadap peladangan liar tersebut," ujarnya.

Peladangan liar ini juga mendapat respon langsung dari tokoh-tokoh pemuda di Desa Rasabou. Ilham Nurmuslimin, salah satu tokoh pemuda desa, menolak adanya aktifitas pembukaan ladang di Gunung Adu.

"Karena dilihat dari dampak negatif dan positifnya, itu lebih banyak dampak negatifnya, diantaranya kalau lahan dibuka batu-batu kemungkinan akan jatuh ke pemukiman, begitu juga dengan kebutuhan warga akan menjadi persoalan jika Gunung Adu dijadikan  ladang," terangnya.

Pewarta : Radent
Editor : NDY

0 Response to "Warga Buka Lahan Tanpa Kantongi Izin Resmi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel