Pemkab Lumajang Tindak Masyarakat yang Tak Pakai Masker
Asisten Administrasi Setda, Nugroho Dwi Atmoko bersama Anggota Satlantas Polres Lumajang |
CAKRAWALADESA.COM,
Lumajang – Guna mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten
Lumajang memberlakukan Kawasan Wajib Pakai Masker di beberapa jalan di
Lumajang. Kebijakan ini akan diterapkan mulai Senin (20/4) mendatang. Hal ini
disampaikan oleh Nugroho Dwi Atmoko, Asisten Administrasi Setda Lumajang, saat
menggelar Sosialisasi Kawasan Wajib Pakai Masker di Jalan Raya PB. Sudirman,
tepatnya di depan Pasar Baru Lumajang, Jum’at (17/4).
“Masyarakat yang
melewati jalan yang menjadi Kawasan Wajib Pakai Masker pilihannya ada dua,
yakni kembali untuk mengambil masker atau tidak melewati jalan tersebut,”
ungkap Nugroho Dwi Atmoko.
Asisten
Administrasi Setda itu menyampaikan bahwa Covid-19 sebenarnya bisa dilawan
ketika masyarakat bisa bersatu. Artinya masyarakat harus taat dan patuh
terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu,
jangan keluar rumah jika tidak ada kepentingan yang sangat mendesak.
“Yang penting
masyarakat taat pada aturan pemerintah. Tetap gunakan masker ketika di luar
rumah, tetap di rumah kalau tidak penting, dan tetap menerapkan perilaku hidup
bersih dan sehat,” imbuhnya.
Sementar, Satlantas Polres Lumajang, menyampaikan Kawasan Wajib Pakai Masker akan diberlakukan di beberapa
jalan di Lumajang seperti Jalan Basuki Rahmat, Jalan PB. Sudirman dan
jalan-jalan sekitar Alun-alun Lumajang. Satlantas Polres Lumajang hanya
menindak masyarakat untuk menggunakan masker.
“Namun, apabila
juga ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Lalu Lintas, maka kita lakukan
penindakan berupa tilang,” pungkas Ipda Maryanto.
0 Response to "Pemkab Lumajang Tindak Masyarakat yang Tak Pakai Masker"
Post a Comment