-->

Pemkab Lumajang Tindak Masyarakat yang Tak Pakai Masker

Asisten Administrasi Setda, Nugroho Dwi Atmoko bersama Anggota Satlantas Polres Lumajang


CAKRAWALADESA.COM, Lumajang – Guna mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Lumajang memberlakukan Kawasan Wajib Pakai Masker di beberapa jalan di Lumajang. Kebijakan ini akan diterapkan mulai Senin (20/4) mendatang. Hal ini disampaikan oleh Nugroho Dwi Atmoko, Asisten Administrasi Setda Lumajang, saat menggelar Sosialisasi Kawasan Wajib Pakai Masker di Jalan Raya PB. Sudirman, tepatnya di depan Pasar Baru Lumajang, Jum’at (17/4).

“Masyarakat yang melewati jalan yang menjadi Kawasan Wajib Pakai Masker pilihannya ada dua, yakni kembali untuk mengambil masker atau tidak melewati jalan tersebut,” ungkap Nugroho Dwi Atmoko.

Asisten Administrasi Setda itu menyampaikan bahwa Covid-19 sebenarnya bisa dilawan ketika masyarakat bisa bersatu. Artinya masyarakat harus taat dan patuh terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, jangan keluar rumah jika tidak ada kepentingan yang sangat mendesak.

“Yang penting masyarakat taat pada aturan pemerintah. Tetap gunakan masker ketika di luar rumah, tetap di rumah kalau tidak penting, dan tetap menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat,” imbuhnya.

Sementar, Satlantas Polres Lumajang, menyampaikan Kawasan Wajib Pakai Masker akan diberlakukan di beberapa jalan di Lumajang seperti Jalan Basuki Rahmat, Jalan PB. Sudirman dan jalan-jalan sekitar Alun-alun Lumajang. Satlantas Polres Lumajang hanya menindak masyarakat untuk menggunakan masker.

“Namun, apabila juga ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Lalu Lintas, maka kita lakukan penindakan berupa tilang,” pungkas Ipda Maryanto.

0 Response to "Pemkab Lumajang Tindak Masyarakat yang Tak Pakai Masker"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel