-->

Penjelasan Medes PDTT: Kriteria Miskin Penerima BLT Dana Desa



CAKRAWALADESA.COM, Jakarta - Dalam siaran video konfrensi secara virtual untuk wilayah Sulawesi pada Rabu (16/4), Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) menjelaskan kriteria warga miskin calon pemerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT) Dana Desa.

Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar, menjelaskan bahwa ada beberapa kriteria miskin yang bisa menerima bantuan BLT Dana Desa sebesar 600.000/bulan selama 3 bulan.

"Kriteria yang kami keluarkan itu hanya sebagai panduan bagi relawan pendata, namun yang paling penting calon penerima adalah miskin," jelasnya

"Jika ada 4 sampai 5 orang megatakan bahwa dia muskin dan layak menerima BLT Dana Desa, ya sudah masukkan saja dalam data," imbuhnya.

Karena untuk situasi seperti saat ini, mendadak miskin itu banyak, misalkan orang memiliki rumah bagus tapi tidak memiliki persediaan uang atau aset untuk dijual buat makan karena tidak memiliki penghasilan selama wabah covid-19.

"Jadi ukuranya adalah moral, jika 4 samapai 5 orang kelompok pendata mengatakan miskin maka masukkan data, toh nanti akan di lakukan proses ferivikasi dalam musdes," terangnya.

"Selain miskin, penerima BLT Dana Desa juga belum mendapat bantuan PKH, BPNT dan Kartu Prakerja" imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut Mendes PDTT juga menjelaskan point-point Permendes PDTT Nomer 6 tahun 2020 tentang perubahan Permendes PDTT nomer 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.

Dari semua regulasi yang sudah dikeluarkan Kementrian Desa PDTT, ada 3 hal yang utama mengenai prioritas Peggunaan Dana Desa dalam situasi seperti saat ini.

Ketiga hal tersebut adalah sosialisasi dan pecegahan Covid-19, Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dan BLT Dana Desa.

0 Response to "Penjelasan Medes PDTT: Kriteria Miskin Penerima BLT Dana Desa"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel