-->

Program Ketahanan Pangan Menurut Perpres 104 Tahun 2021


CAKRAWALA DESA.COM, Abdul Gafur Bakri, TAPM Lumajang - Akhir-akhir ini, implementasi peraturan presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 khususnya pada pasal 5 ayat (4) huruf b terkait pengaturan penggunaan dana Dana Desa yaitu paling sedikit 20% Penggunaan Dana Desa digunakan untuk Program Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani.

Berbagai kalangan mencoba memberikan interpretasi atas program ketahanan pangan nabati dan hewani tersebut dalam berbagai program dan kegiatan di Desa. Lantas apa sebenarnya ketahanan pangan dalam arti umum?

Disadur dari berbagai literatur, Ketahanan pangan adalah ketersediaan pangan dan kemampuan seseorang untuk mengaksesnya. Sebuah rumah tangga dikatakan memiliki ketahanan pangan jika penghuninya tidak berada dalam kondisi kelaparan atau dihantui ancaman kelaparan. Ketahanan pangan merupakan ukuran kepentingan terhadap gangguan pada masa depan atau ketiadaan suplai pangan penting akibat berbagai faktor seperti kekeringan, gangguan perkapalan, kelangkaan bahan bakar, ketidak stabilan ekonomi, peperangan, dan sebagainya.

Penilaian ketahanan pangan dibagi menjadi keswadayaan atau keswasembadaan perorangan (self-sufficiency) dan ketergantungan eksternal yang membagi serangkaian faktor risiko.

World Health Organization (WHO) sebuah organisasi kesehatan dunia sub sistem organisasi PBB mendefinisikan tiga komponen utama ketahanan pangan, yaitu ketersediaan pangan, akses pangan, dan pemanfaatan pangan.

Ketersediaan pangan adalah kemampuan memiliki sejumlah pangan yang cukup untuk kebutuhan dasar. Akses pangan adalah kemampuan memiliki sumber daya, secara ekonomi maupun fisik, untuk mendapatkan bahan pangan bernutrisi. Pemanfaatan pangan adalah kemampuan dalam memanfaatkan bahan pangan dengan benar dan tepat secara proporsional. 

Food and Agriculture Organization (FAO) sebuah organisasi pangan dan pertanian sub sistem organisasi PBB menambahkan komponen keempat, yaitu kestabilan dari ketiga komponen tersebut dalam kurun waktu yang panjang.

Kebijakan sebuah negara dapat mempengaruhi akses masyarakat kepada bahan pangan, seperti yang terjadi di India. Majelis tinggi India menyetujui rencana ambisius untuk memberikan subsidi bagi dua pertiga populasi negara itu. Rancangan Undang-Undang Ketahanan Pangan ini mengusulkan menjadikan pangan sebagai hak warga negara dan akan memberikan lima kilogram bahan pangan berharga murah per bulan untuk 800 juta penduduk miskinnya. Bagaimana dengan cara pandang Pemerintah Desa menyikapi kebijakan pemerintah untuk 20% Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani?

Sejatinya secara konseptual kebijakan program dan kegiatan yang nantinya ditetapkan melalui Peraturan Desa tentang APBDesa T.A 2022 tidak terlepas dari 4 konsep komponen utama ketahanan pangan yang di definisikan oleh WHO dan WFO.

Sebut saja misalnya pada definisi pertama pada komponen utama ketahanan pangan yaitu Ketersediaan pangan yang terdefinisikan sebuah kemampuan memiliki sejumlah pangan yang cukup untuk kebutuhan dasar. Maka, pemerintah dapat memberikan subsidi bibit jagung, padi, gadum, dan lain sebagainya kepada stakeholder terkait setelah dilakukan pengkajian keadaan desa desa secara kaffah, sehingga skala proses, out-put dan out-comenya dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Lalu bagaimana dengan 3 komponen lainnya, akses pangan, pemanfaatan pangan, dan kestabilan dari ketiga komponen tersebut dalam kurun waktu yang panjang? Layak untuk kita diskusikan.

pict: infopublik

0 Response to "Program Ketahanan Pangan Menurut Perpres 104 Tahun 2021"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel