-->

Gus Menteri Tegaskan BUMDes Sebagai Badan Hukum Setara PT dan Koperasi

CAKRAWALADESA.COM, Lumajang - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT),  Abdul Halim Iskandar, didampingi istri, Umi Lilik Nasriyah, Bupati Lumajang,  Thoriqul Haq dan Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati mengunjungi Wisata Hutan Bambu di Desa, Sumbermujur, Lumajang, pada Jumat (13/11/2020).

Gus Menteri mensosialisasikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang menjelaskan perubahan status BUMDes dari Badan Usaha menjadi Badan Hukum

“RPP BUMDes sudah tersusun 100 persen, tinggal dibahas di lintas kementerian dan nanti akan ada penyelarasan di Kementerian Hukum dan HAM,” katanya.

Menteri menegaskan bahwa BUMDes nantinya adalah Badan Hukum setara dengan PT, Koperasi tapi bedanya BUMDes memiliki kekhususn yaitu dalam pengelolaannya dilakukan secara kekeluargaan dan kegotongroyongan.

“Jadi kalau dulu BUMDes adalah badan usaha, masih dipertanyakan kedudukannya sebagai badan hukum, sekarang jelas BUMDes adalah badan hukum,” tegasnya.

Untuk BUMDes ada dua model. Model yang pertama, BUMDes yang didirikan oleh satu desa. Model yang kedua, BUMDes Bersama (BUMDesma), yang didirikan lebih dari satu desa.

"Satu desa hanya boleh memiliki satu BUMDes tidak boleh lebih kecuali BUMDesma yang didirikan bersama-sama oleh 2 Desa atau lebih", ujarnya.

“Manfaat adanya BUMDesma sebagai gerakan ekonomi desa itu lintas desa, lintas daerah bahkan lintas pulau dengan kerja sama antar desa,” sambungnya.

Menurutnya, kerja sama antar desa termasuk di dalamnya untuk mendirikan BUMDesma tidak dibatasi oleh zonasi. Dengan catatan, antar desa tersebut saling menguntungkan.

“Desa di Lumajang bisa saja bekerja sama dengan desa di Sulawesi boleh, sangat boleh. Bangun kerja sama dengan desa di Sumatera boleh, yang penting saling menguntungkan,” ungkapnya.

Ia menegaskan dengan kerjasama antar desa nantinya komoditas unggulan di sana di bawa ke sini, komoditas unggulan di sini di bawa ke sana tanpa mata rantai pasokan yang panjang akhirnya harganya jadi murah. 

0 Response to "Gus Menteri Tegaskan BUMDes Sebagai Badan Hukum Setara PT dan Koperasi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel