-->

Kabar Gembira ! Bansos Diperpanjang Hingga Desember 2020

Sri Mulyani Indrawati, SE, M.Sc, Ph.D, Menteri Keuangan RI

CAKRAWALADESA.COM, Jakarta - Menteri Keuangan RI memperpanjang jangka waktu pemberian bantuan sosial (bansos) sebagai program jaring pengaman sosial selama pandemi Covid-19 hingga Desember 2020. Perpanjangan bansos hingga Desember berlaku pada program, bansos sembako di Jabodetabek dan bansos tunai di non Jabodetabek.

Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah menurunnya perekonomian nasional karena COVID-19. Selama Corona, banyak masyarakat yang kehilangan penghasilan karena terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Untuk perlindungan sosial yang menyangkut PKH, bansos Jabodetabek, bansos non Jabodetabek, kartu pra kerja, diskon listrik diperpanjang menjadi 6 bulan, dan BLT dana desa sampai September," kata Menteri Keuangan, saat video conference, Rabu (3/6).

Dalam masa perpanjangan, manfaat yang diterima masyarakat turun dari Rp 600.000 menjadi Rp 300.000 per Kepala Keluarga (KK) selama bulan Juli-Desember 2020. Keputusan tersebut masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang memakan anggaran sekitar Rp 677,2 triliun, yang dialokasikan untum sektor kesehatan, perlindungan sosial, UMKM, insentif dunia usaha, pembiayaan korporasi, serta dukungan sektoral.

Berikut rincian perpanjangan program perlindungan sosial hingga Desember 2020 :

1. Bansos Tunai Non-Jabodetabek
Anggarannya menjadi Rp 32,4 triliun diberikan kepada 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Periode penyaluran mulai April-Desember, dimana manfaat tiga bulan pertama sebesar Rp 600.000, lalu tiga bulan berikutnya Juli-Desember turun menjadi Rp 300.000 per KPM.

2. Bansos Sembako Jabodetabek
Anggarannya menjadi Rp 6,8 triliun diberikan kepada 1,3 juta KPM di DKI Jakarta, dan 600 ribu KPM di Bodetabek. Besaran manfaat yang diterima pun sama, tiga bulan pertama April-Juni sebesar Rp 600.000, sementara Juli-Desember sebesar Rp 300.000 per KPM.

3. BLT Dana Desa
Anggarannya menjadi Rp 31,8 triliun diberikan kepada 11 juta KPM. Masyarakat yang menerima ini di luar dari data penerima PKH, kartu sembako, bansos sembako, bansos tunai, dan kartu pra kerja. Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberian hingga September. Manfaat yang diberikan mulai dari April-Juni sebesar Rp 600.000 per KPM, sementara sisanya sebesar Rp 300.000 per KPM.

4. Subsidi listrik
Anggarannya menjadi Rp 61,69 triliun, diberikan kepada 24 juta pelanggan rumah tangga kapasitas 450 VA dan 7,2 juta pelanggan rumah tangga tidak mampu dengan kapasitas 900 VA. Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang subsidi dari April-September 2020. Adapun subsidi yang dimaksud adalah bagi pelanggan 450 VA gratis, sementara pelanggan 900 VA diskon 50%.

5. PKH
Anggarannya menjadi Rp 37,4 triliun, pencairannya dilakukan setiap bulan selama 12 bulan kepada 10 juta KPM.

6. Kartu Sembako
Anggarannya menjadi Rp 43,6 triliun, pencairannya dilakukan setiap bulan selama 12 bulan kepada 20 juta KPM, adapun besaran yang diterima Rp 200.000 per KPM.

Sementara itu, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia, mengaku para masyarakat yang menerima bantuan pemerintah selama Covid-19 sebanyak 18,4 juta orang yang berprofesi sebagai petani, peternak, dan pekebun. Selain itu, sebanyak 4,2 juta orang berprofesi sektor swasta, 3,4 juta orang berprofresi pekerja bangunan, buruh pabrik sekitar 3,3 juta orang, sopir dan sektor komunikasi sekitar 1,3 juta orang, serta nelayan hampir 900 ribu orang.

"Ini sudah menyangkut 40% dari masyarakat. Ini merupakan salah satu dukungan dari pemerintah untuk menahan daya beli agar tidak menurun akibat Covid-19 dan merosotnya kegiatan ekonomi masyarakat," ungkapnya. (sumber : detik.com/NDY)

2 Responses to "Kabar Gembira ! Bansos Diperpanjang Hingga Desember 2020"

  1. Kabar gembira bagi yg menerima, dan kenyataan di lapangan kebanyakan orang yang mampu, pegawai dll. Gk sesuai harapan rakyat menengah kebawah... Ingat kita semua terdampak lo... Jngan tebang pilih.

    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel