-->

Download: Brosur Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020

Penggunaan dana desa berdasarkan berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 11 Tahun 2019, adalah sebagai beriku:

Bidang Pembangunan Desa
1. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana Desa 
a. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman :
1) pembangunan dan/atau perbaikan rumah warga miskin;
2) penerangan lingkungan pemukiman;
3) pedestrian;
4) drainase;
5) tandon air bersih atau penampung air hujan bersama;
6) pipanisasi untuk mendukung  distribusi  air  bersih  ke rumah penduduk;
7) alat pemadam kebakaran hutan dan lahan;
8) sumur resapan;
9) selokan;
10) tempat pembuangan sampah;
11) gerobak sampah;
12) kendaraan pengangkut sampah;
13) mesin pengolah sampah;
14) pembangunan ruang terbuka hijau;
15) pembangunan bank sampah Desa; dan
16) sarana prasarana lingkungan pemukiman lainnya yang sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam musdes.

b. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi, antara lain:
1) perahu/ketinting   bagi   Desa-desa   di   kepulauan   dan kawasan DAS;
2) tambatan perahu;
3) dermaga apung;
4) tambat apung (buoy);
5) jalan pemukiman;
6) jalan Desa antara permukiman ke wilayah pertanian;
7) jalan poros Desa;
8) jalan Desa antara permukiman ke lokasi wisata;
9) jembatan Desa:
10) gorong-gorong;
11) terminal Desa; dan
12) sarana prasarana transportasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musdes.

c. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan, sarana dan prasarana energi, antara lain:
1) pembangkit listrik tenaga mikrohidro;
2) pembangkit listrik tenaga diesel;
3) pembangkit listrik tenaga matahari;
4) pembangkit listrik tenaga angin;
5) instalasi biogas;
6) jaringan distribusi tenaga listrik (bukan dari PLN); dan
7) sarana prasarana energi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musdes.

d. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi, antara lain:
1) jaringan internet untuk warga Desa;
2) website Desa;
3) peralatan pengeras suara (loudspeaker);
4) radio Single Side Band (SSB); dan
5) sarana prasarana komunikasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musdes.

2. Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar   
a. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan, antara lain:
1) air bersih berskala Desa;
2) jambanisasi;
3) mandi, cuci, kakus (MCK);
4) mobil/kapal motor untuk ambulance Desa;
5) balai pengobatan;
6) posyandu;
7) poskesdes/polindes;
8) posbindu;
9) tikar pertumbuhan (alat ukur tinggi badan untuk bayi) sebagai media deteksi dini stunting;
10) kampanye Desa bebas BAB Sembarangan (BABS); dan
11) sarana prasarana kesehatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musdes.

b. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan :
1) taman bacaan masyarakat;
2) bangunan PAUD bagi Desa yang belum ada gedung PAUD;
3) pengembangan    bangunan/rehabilitasi    gedung    PAUD;
4) buku dan peralatan belajar PAUD lainnya;
5) wahana permainan anak di PAUD;
6) taman belajar keagamaan;
7) sarana dan prasarana bermain dan kreatifitas anak;
8) Pembangunan atau renovasi sarana olahraga Desa;
9) bangunan perpustakaan Desa;
10) buku/bahan bacaan;
11) balai pelatihan/kegiatan belajar masyarakat;
12) gedung sanggar seni/ruang ekonomi kreatif; 13) film dokumenter; 14) peralatan kesenian dan kebudayaan;
15) pembuatan galeri atau museum Desa;
16) pengadaan  media  komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) terkait hak anak, gizi dan kesehatan ibu dan anak serta isu anak lain, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi di Desa;
17) sarana  dan  prasarana  perjalanan  anak  ke  dan  dari sekolah yang aman bagi anak; dan
18) sarpras  pendidikan  dan  kebudayaan  lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musdes.

3. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana usaha ekonomi Desa
a. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana produksi dan pengolahan hasil usaha pertanian dan/atau perikanan untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian berskala produktif yang difokuskan kepada pembentukan dan  pengembangan  produk  unggulan  Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
1) bendungan berskala kecil;
2) pembangunan atau perbaikan embung;
3) irigasi Desa;
4) pencetakan lahan pertanian;
5) kolam ikan;
6) kapal penangkap ikan;
7) tempat pendaratan kapal penangkap ikan;
8) tambak garam;
9) kandang ternak;
10) mesin pakan ternak;
11) mesin penetas telur;
12) gudang penyimpanan sarana produksi pertanian;
13) pengeringan hasil pertanian (lantai jemur gabah, jagung, kopi, coklat, dan kopra,);
14) embung Desa;
15) gudang pendingin (cold storage);
16) sarana budidaya ikan (benih, pakan, obat, kincir dan pompa air);
17)  alat penangkap ikan ramah lingkungan (bagan, jaring, pancing, dan perangkap);
18)  alat bantu penangkapan ikan (rumpon dan lampu);
19)  keramba jaring apung;
20)  keranjang ikan;
21)  alat timbang dan ukur hasil tangkapan;
22)  alat produksi es;
23)  gudang Desa (penyimpanan komoditas perkebunan dan perikanan);
24) tempat penjemuran ikan; dan
25) sarana  dan  prasarana  produksi  dan  pengolahan  hasil pertanian lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musdes.

b. Pengadaan,  pembangunan,  pemanfaatan  dan  pemeliharaan sarana dan prasarana jasa serta usaha industri kecil dan/atau industri rumahan yang difokuskan kepada pembentukan dan  pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
1) mesin jahit;
2) peralatan bengkel kendaraan bermotor;
3) mesin penepung ikan;
4) mesin penepung ketela pohon;
5) mesin bubut untuk mebeler;
6) mesin packaging kemasan;
7) roaster kopi;
8) mesin percetakan;
9) bioskop mini;
10) alat pengolahan hasil perikanan;
11) docking kapal (perbengkelan perahu dan mesin); dan
12) sarana  dan  prasarana  jasa  serta  usaha  industri  kecil dan/atau industri rumahan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musdes.

c. Pengadaan,    pembangunan,    pemanfaatan   dan    pemeliharaan sarana dan prasarana pemasaran yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan  produk  unggulan  Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain: 1) pasar Desa;
2) pasar sayur;
3) pasar hewan;
4) tempat pelelangan ikan;
5) toko online;
6) gudang barang;
7) tempat pemasaran ikan; dan
8) sarana dan prasarana pemasaran lainnya yang sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam musdes.

d. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Desa Wisata, antara lain:
1) ruang ganti dan/atau toilet;
2) pergola;
3) gazebo;
4) lampu taman;
5) pagar pembatas;
6) pondok wisata (homestay);
7) panggung kesenian/pertunjukan;
8) kios cenderamata;
9) pusat jajanan kuliner;
10) tempat ibadah;
11) menara pandang (viewing deck);
12) gapura identitas;
13) wahana permainan anak;
14) wahana permainan outbound;
15) taman rekreasi;
16) tempat penjualan tiket;
17) angkutan wisata;
18) tracking wisata mangrove;
19) peralatan wisata snorkeling dan diving;
20) papan interpretasi;
21) sarana dan prasarana kebersihan;
22) pembuatan media promosi  (brosur, leaflet, audio visual);
23) internet corner; dan
24) sarana dan prasarana Desa Wisata lainnya yang sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam musdes.

e. Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana Teknologi Tepat Guna (TTG) untuk kemajuan  ekonomi  yang  difokuskan  kepada  pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
1) penggilingan padi;
2) peraut kelapa;
3) penepung biji-bijian;
4) pencacah pakan ternak;
5) mesin sangrai kopi;
6) pemotong/pengiris buah dan sayuran;
7) pompa air;
8) traktor mini;
9) desalinasi air laut;
10)  pengolahan limbah sampah;
11)  kolam budidaya;
12) mesin pembuat es dari air laut (slurry ice); dan
13) sarana dan prasarana lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musdes.

4. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk pelestarian lingkungan hidup :
1) pembuatan terasering;
2) kolam untuk mata air;
3) plesengan sungai;
4) pencegahan kebakaran hutan;
5) pencegahan abrasi pantai;
6) pembangunan talud;
7) papan informasi lingkungan hidup;
8) pemulihan stock ikan (restocking) lokal;
9) rehabilitasi kawasan mangrove;
10) penanaman bakau; dan
11) sarana prasarana untuk   pelestarian   lingkungan   hidup lainnya  yang   sesuai   dengan   kewenangan   Desa   dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

5. Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana untuk penanggulangan   bencana   alam dan/atau kejadian luar biasa lainnya :
1) kegiatan tanggap darurat bencana alam;
2) pembangunan jalan evakuasi dalam bencana gunung berapi;
3) pembangunan gedung pengungsian;
4) pembersihan lingkungan perumahan yang terkena bencana alam;
5) rehabilitasi dan rekonstruksi lingkungan perumahan yang terkena bencana alam;
6) pembuatan peta potensi rawan bencana di Desa;
7) P3K untuk bencana;
8) Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Desa; dan
9) sarana  prasarana  untuk  penanggulangan  bencana  yang lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
1. Peningkatan Kualitas dan Akses terhadap Pelayanan Sosial Dasar
a. pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan  masyarakat :
1) pelatihan pengelolaan air minum;
2) pelayanan kesehatan lingkungan;
3) bantuan insentif untuk kader PAUD, kader posyandu dan kader pembangunan manusia (KPM);
4) alat bantu penyandang disabilitas;
5) Sosialisasi  dan  advokasi  sarana  dan  prasarana  yang ramah terhadap anak penyandang disabilitas;
6) pemantauan   pertumbuhan   dan   penyediaan   makanan sehat untuk peningkatan gizi bagi balita dan anak sekolah; 7) kampanye dan promosi hak-hak anak, ketrampilan pengasuhan anak dan perlindungan Anak serta pencegahan perkawinan anak;
8) kampanye dan promosi gerakan makan ikan;
9) sosialisasi gerakan aman pangan;
10) praktek  atau  demo  pemberian  makanan  bagi  bayi  dan anak (PMBA), stimulasi tumbuh kemban, PHBS, dan lain lain di layanan kesehatan dan   sosial   dasar   Desa Posyandu, BKB, PKK, dll);
11) pengelolaan balai pengobatan Desa dan persalinan;
12) pelatihan pengembangan apotek hidup Desa dan produk hotikultura;
13) perawatan kesehatan dan/atau pendampingan untuk ibu hamil, nifas dan menyusui, keluarganya dalam merawat anak dan lansia;
14) penguatan Pos penyuluhan Desa (Posluhdes);
15) pendampingan  pasca  persalinan,  kunjungan  nifas,  dan kunjungan neonatal;
16) pendampingan   untuk   pemberian   imunisasi,   stimulasi perkembangan anak, peran ayah dalam pengasuhan, dll; 17) sosialisasi dan kampanye imunisasi;
18) kampanye dan promosi perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), gizi seimbang, pencegahan penyakit seperti diare, penyakit menular, penyakit seksual, HIV/AIDS, TBC, hipertensi, diabetes mellitus dan gangguan jiwa;
19) sosialisasi dan promosi keluarga berencana serta kesehatan reproduksi di tingkat Desa;
20) kampanye kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga;
21) pelatihan pengelolaan kapasitas kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS);
22) peningkatan   peran   mitra   Desa   dalam   pengelolaan pengembangan  keterampilan  kelompok  UPPKS  berbasis era Digitalisasi;
23) pengelolaan kegiatan rehabilitasi bagi penyandang disabilitas;
24) pelatihan kader kesehatan masyarakat untuk gizi, kesehatan, air bersih, sanitasi, pengasuhan anak, stimulasi, pola konsumsi dan lainnya;
25) pelatihan kader untuk melakukan pendampingan dalam memberi ASI, pembuatan makanan pendamping ASI, stimulasi  anak,  cara  menggosok  gigi,  dan  cuci  tangan pakai sabun untuk 1000 hari pertama kehidupan; 26) pelatihan kader kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga;
27) pelatihan  hak-hak  anak,  ketrampilan  pengasuhan  anak dan perlindungan Anak; 28) pelatihan Kader Keamanan Pangan Desa;
29) sosialisasi  keamanan  pangan  kepada  masyarakat  dan pelaku usaha pangan;
30) penyuluhan  kesehatan  dampak  penggunaan  kompresor dalam penangkapan ikan; dan 31) kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan masyarakat Desa lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

b. pengelolaan kegiatan pelayanan Pendidikan & kebudayaan:
1) bantuan insentif guru/pembina PAUD/TK/TPA/TKA/ TPQ/guru taman belajar keagamaan, taman belajar anak dan fasilitator pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM);
2) penyelenggaraan  pengembangan  anak  usia  dini  secara holistik integratif (PAUD HI);
3) penyelenggaraan kelas pengasuhan/parenting bagi orangtua anak usia 0-2 tahun;
4) pembiayaan  pelatihan  guru  PAUD  tentang  konvergensi pencegahan stunting di Desa; 5) pelatihan untuk kader pembangunan manusia (KPM);
6) penyuluhan manfaat data kependudukan bagi kader pembangunan Desa;
7) pelatihan keterampilan perlindungan anak dan keterampilan  kerja  bagi  remaja  yang  akan  memasuki dunia kerja;
8) pelatihan dan penyelengaraan kursus seni budaya;
9) bantuan pemberdayaan bidang seni, budaya, agama, olahraga, dan pendidikan non formal lainnya;
10) pelatihan pembuatan film dokumenter, jurnalis, pembuatan dan penggunaan media, blog, dan internet (film, foto, tulisan, vlog, dan media lainnya);
11) pelatihan dan KIE tentang pencegahan perkawinan anak;
12) pelatihan dan KIE tentang pencegahan dan penanganan kekerasan pada perempuan dan anak, termasuk tindak pidana perdagangan orang;
13) bantuan pendampingan kepada anak tidak sekolah (ATS) bagi warga miskin;
14) pemberian bantuan peralatan pendidikan sebelum anak diterima di satuan pendidikan bagi warga miskin;
15) pemberian  bantuan  biaya  pendidikan  untuk  anak  dari keluarga tidak   mampu,   minimal   jenjang   pendidikan menengah;
16) pemberian   bantuan   biaya   pendidikan   untuk   anak berkebutuhan khusus;
17) penyelenggaraan   pendidikan   keluarga   dan   penguatan parenting bagi orang tua yang memiliki anak usia sekolah;
18) pelatihan    menenun/membatik    dengan   menggunakan warna alam, motif-motif yang sudah ada dan/atau diciptakan sendiri dan/atau sesuai tren;
19) pelatihan Pembuatan produk/karya kreatif yang merupakan keunikan/ke- khas-an Desa tersebut sesuai kebutuhan pasar;
20) pelatihan alat musik khas daerah setempat atau modern.
21) pelatihan  penggunaan  perangkat  produksi  barang/jasa kreatif, seperti mesin jahit, alat ukir, kamera, komputer, mesin percetakan;
22) pelatihan    kepada    pelaku    ekonomi    kreatif    untuk berpromosi baik di media online atau offline; 23) pelatihan pelaku ekonomi kreatif pemula bagi masyarakat Desa;
24) pelatihan cara konservasi produk/karya kreatif bagi para pelaku kreatif, misalnya cara pendokumentasian melalui tulisan dan visual;
25) pelatihan    pengelolaan    keuangan    sederhana    dalam mengakses permodalan baik di bank dan non-bank;
26) Pendidikan keterampilan non-formal sesuai potensi Desa;
27) pendidikan/pelatihan konservasi sumberdaya pesisir; dan
28) kegiatan pengelolaan pendidikan dan kebudayaan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

2. Pengelolaan sarana prasarana Desa berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia
a. pengelolaan lingkungan perumahan Desa, antara lain:
1) pengelolaan sampah berskala rumah tangga;
2) pengelolaan sarana pengolahan air limbah; dan
3) pengelolaan lingkungan pemukiman lainnya yang sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam musdes.

b. pengelolaan transportasi Desa, antara lain:
1) pengelolaan terminal Desa;
2) pengelolaan tambatan perahu; dan
3) pengelolaantransportasi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musdes.

c. pengembangan energi terbarukan, antara lain:
1) pengolahan limbah peternakan untuk energi biogas;
2) pembuatan bioethanol dari ubi kayu;
3) pengolahan minyak goreng bekas menjadi biodiesel;
4) pengelolaan pembangkit listrik tenaga angin;
5) pengelolaan energi tenaga matahari;
6) pelatihan pemanfaatan energi tenaga matahari; dan
7) pengembangan  energi  terbarukan  lainnya  yang  sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam musdes.

d. pengelolaan informasi dan komunikasi, antara lain:
1) sistem informasi Desa;
2) website Desa;
3) radio komunitas;
4) pengelolaan sistem informasi pencatatan hasil tangkapan ikan; dan
5) pengelolaan informasi dan komunikasi lainnya yang sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam musdes.

3. Pengelolaan  usaha  ekonomi  produktif  serta  pengelolaan sarana dan prasarana ekonomi 
a. pengelolaan  produksi  dan  hasil  produksi  usaha  pertanian untuk ketahanan pangan dan usaha pertanian yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan :
1) perbenihan tanaman pangan;
2) pembibitan tanaman keras;
3) pengadaan pupuk;
4) pembenihan ikan air tawar;
5) pengelolaan usaha hutan Desa;
6) pengelolaan usaha hutan sosial;
7) pengadaan bibit/induk ternak;
8) inseminasi buatan;
9) pengadaan pakan ternak;
10) tepung tapioka;
11) kerupuk;
12) keripik jamur;
13) keripik jagung;
14) ikan asin;
15) abon sapi;
16) susu sapi;
17) kopi;
18) coklat;
19) karet;
20) olahan ikan (nugget, bakso, kerupuk, terasi, ikan asap, ikan asin, ikan rebus dam ikan abon);
21) olahan  rumput  laut  (agar-agar,  dodol,  nori,  permen, kosmetik, karagenan dll); 22) olahan mangrove (bolu, tinta batik, keripik, permen, dll);
23) pelatihan pembibitan mangrove dan vegetasi pantai;
24) pelatihan pembenihan ikan air tawar, payau dan laut;
25) pengelolaan hutan mangrove dan vegetasi pantai (hutan cemara laut); dan
26) pengolahan produksi dan hasil produksi pertanian lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

b. pengelolaan usaha jasa dan industri kecil yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan :
1) meubelair kayu dan rotan;
2) alat-alat rumah tangga;
3) pakaian jadi/konveksi kerajinan tangan;
4) kain tenun;
5) kain batik;
6) bengkel kendaraan bermotor;
7) pedagang di pasar;
8) pedagang pengepul;
9) pelatihan pengelolaan docking kapal;
10) pelatihan pengelolaan kemitraan usaha perikanan tangkap;
11) pelatihan pemasaran perikanan; dan
12) pengelolaan jasa dan industri kecil lainnya yang sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam musdes.

c. pendirian dan pengembangan BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama, antara lain:
1) pendirian BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama;
2) penyertaan modal BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama;
3) penguatan permodalan BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama; dan
4) kegiatan pengembangan BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa diputuskan dalam musyawarah Desa.

d. pengembangan usaha BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
1) pengelolaan hutan Desa;
2) pengelolaan hutan adat;
3) pengelolaan air minum;
4) pengelolaan pariwisata Desa;
5) pengolahan ikan (pengasapan, penggaraman, dan perebusan);
6) pengelolaan wisata hutan mangrove (tracking,  jelajah mangrove dan wisata edukasi);
7) pelatihan sentra pembenihan mangrove dan vegetasi pantai;
8) pelatihan pembenihan ikan;
9) pelatihan usaha pemasaran dan distribusi produk perikanan; dan
10) produk unggulan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa diputuskan dalam musyawarah Desa.

e. Pembentukan dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
1) hutan kemasyarakatan;
2) hutan tanaman rakyat;
3) kemitraan kehutanan;
4) pembentukan usaha ekonomi masyarakat;
5) pembentukan dan pengembangan usaha industri kecil dan/atau industri rumahan;
6) bantuan sarana produksi, distribusi dan pemasaran untuk usaha ekonomi masyarakat; dan
7) pembentukan dan pengembangan usaha ekonomi lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

f. pemanfaatan Teknologi Tepat Guna untuk kemajuan ekonomi yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
1) sosialisasi TTG;
2) pos pelayanan teknologi Desa (Posyantekdes);
3) percontohan TTG untuk:
a. produksi pertanian;
b. pengembangan sumber energi perdesaan;
c. pengembangan sarana transportasi;
d. pengembangan sarana komunikasi; dan
e. pengembangan jasa dan industri kecil;
4) sosialisasi  sistem  informasi  pencatatan  hasil  tangkapan ikan dan;
5) sosialisasi sistem informasi cuaca dan iklim; dan
6) pengembangan dan pemanfaatan TTG lainnya yang sesuai kewenangan Desa dan diputuskan dalam musdes.

g. pengelolaan pemasaran hasil produksi usaha BUMDesa, dan usaha ekonomi lainnya yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
1) penyediaan informasi harga/pasar;
2) pameran hasil usaha BUMDesa, usaha ekonomi masyarakat;
3) kerjasama perdagangan antar Desa;
4) kerjasama perdagangan dengan pihak ketiga; dan
5) pengelolaan pemasaran lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musdes.

4. Penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana serta kejadian luar biasa lainnya yang meliputi:
1) penyediaan layanan informasi tentang bencana;
2) pelatihan   kesiapsiagaan   masyarakat   dalam   menghadapi bencana;
3) pelatihan tenaga sukarelawan untuk penanganan bencana;
4) pelatihan pengenalan potensi bencana dan mitigasi; dan
5) penguatan  kesiapsiagaan  masyarakat  yang  lainnya  sesuai kewenangan Desa yang diputuskan dalam musdes.

5. Pelestarian lingkungan hidup antara lain:
1) pembibitan pohon langka;
2) reboisasi; 3) rehabilitasi lahan gambut;
4) pembersihan daerah aliran sungai;
5) pembersihan daerah sekitar pantai (bersih pantai);
6) pemeliharaan hutan bakau;
7) pelatihan rehabilitasi mangrove;
8) pelatihan rehabilitasi terumbu karang;
9) pelatihan pengolahan limbah; dan
10) kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

6. Pemberdayaan  masyarakat  Desa  untuk  memperkuat  tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial
a. mendorong   partisipasi   masyarakat   dalam    perencanaan    dan pembangunan Desa yang dilaksanakan secara swakelola oleh Desa, antara lain:
1) pengembangan sistem informasi Desa (SID);
2) pengembangan pusat kemasyarakatan Desa, rumah Desa sehat dan/atau balai rakyat;
3) pengembangan  pusat  kemasyarakatan  Desa  dan/atau balai rakyat; dan
4) kegiatan lainnya yang sesuai dengan  kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

b. mengembangkan program dan kegiatan pembangunan Desa secara berkelanjutan dengan mendayagunakan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa :
1) penyusunan arah pengembangan Desa;
2) penyusunan rancangan program/kegiatan pembangunan Desa yang berkelanjutan;
3) penyusunan  rencana  pengelolaan  sumber  daya  ikan  di Desa;
4) pengelolaan sistem informasi pencatatan hasil perikanan;
5) peningkatan     kapasitas     kelompok     nelayan     dalam pengelolaan perikanan; dan
6) kegiatan  lainnya  yang  sesuai  kewenangan  Desa  dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

c. menyusun    perencanaan   pembangunan   Desa  sesuai  dengan prioritas, potensi, dan nilai kearifan lokal, antara lain:
1) pendataan potensi dan aset Desa;
2) penyusunan profil Desa/data Desa;
3) penyusunan peta aset Desa;
4) penyusunan   data   untuk   pengisian   aplikasi   sistem perencanaan, penganggaran, analisis, dan evaluasi kemiskinan terpadu;
5) dukungan penetapan IDM;
6) penyusunan peta Desa rawan bencana; dan
7) kegiatan lainnya yang sesuai  kewenangan  Desa  yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

d. menyusun perencanaan dan penganggaran yang  berpihak kepada kepentingan warga  miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal, antara lain:
1) sosialisasi penggunaan dana Desa;
2) penyelenggaraan  musyawarah  kelompok  warga  miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan  kelompok marginal; 3) pembentukan   dan   pengembangan   Forum   Anak   Desa sebagai pusat kemasyarakatan dan wadah partisipasi bagi anak-anak di Desa;
4) rembug stunting di Desa;
5) rembug    anak    Desa    khusus    sebagai    bagian    dari musrenbangdes;
6) pelatihan kepemimpinan perempuan sebagai bagian dari musrenbangdes;
7) penyusunan   usulan   kelompok   warga   miskin,   warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal; dan 8) sosialisasi    tentang    kependudukan    bagi    kelompok masyarakat dan keluarga;
9) pelatihan bagi kader Desa tentang gender;
10) pendataan   penduduk   rentan   (misalnya   anak   dengan kebutuhan khusus, kepala rumah tangga perempuan, dan sebagainya) sebagai  dasar  pelaksanaan  kegiatan  yang bersifat afirmasi;
11) pelatihan perencanaan dan penganggaran yang responsif gender bagi fasilitator Desa; 12) kegiatan lainnya yang sesuai dengan  kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

e. mengembangkan   sistem   transparansi   dan   akuntabilitas      dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, antara lain:
1) pengembangan  sistem  administrasi  keuangan  dan  asset Desa berbasis data digital;
2) pengembangan  laporan  keuangan  dan  aset  Desa  yang terbuka untuk publik;
3) pengembangan   sistem   informasi   Desa   yang   berbasis masyarakat; dan
4) kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

f. mendorong partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan Desa yang dilakukan melalui musyawarah Desa, antara lain:
1) penyebarluasan informasi kepada masyarakat Desa perihal hal-hal strategis yang akan dibahas dalam Musyawarah Desa; 2) penyelenggaraan musyawarah Desa; dan 3) kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.

g. melakukan pendampingan masyarakat Desa melalui pembentukan dan pelatihan kader pemberdayaan masyarakat Desa yang diselenggarakan di Desa, antara lain:
1) pelatihan kader/pendamping forum anak (atau kelompok anak lainnya) terkait hak anak, ketrampilan memfasilitasi anak, dan pengorganisasian;
2) pelatihan anggota forum anak terkait hak anak, data dasar Desa, aset Desa, pengorganisasian, jurnalis warga, dan isu anak lainnya;
3) advokasi pemenuhan hak anak, perempuan, difabel warga miskin dan masyarakat marginal terhadap akses administrasi kependudukan dan catatan sipil;
4) peningkatan  kapasitas  kelompok  nelayan,  pembudidaya ikan, petambak garam, pengolah ikan, dan pemasar ikan; dan 5) kegiatan  pendampingan  masyarakat  Desa  lainnya  yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

h. menyelenggarakan   peningkatan   kualitas   dan   kapasitas sumber daya manusia masyarakat Desa untuk pengembangan Kesejahteraan Ekonomi Desa yang difokuskan kepada pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan, antara lain:
1) pelatihan   usaha   pertanian,   perikanan,   perkebunan, industri kecil dan perdagangan;
2) pelatihan industri rumahan;
3) pelatihan teknologi tepat guna;
4) pelatihan kerja dan keterampilan bagi masyarakat Desa sesuai kondisi Desa;
5) Pelatihan pemandu Wisata; 6) Interpretasi wisata;
7) Pelatihan Bahasa Asing;
8) Pelatihan Digitalisasi;
9) Pelatihan pengelolaan Desa Wisata;
10) Pelatihan sadar wisata dan pembentukan kelompok sadar wisata/Pokdarwis;
11) Pelatihan penangkapan ikan diatas kapal;
12) Pelatihan  penanganan  penggunaan  alat  tangkap  ramah lingkungan;
13) Pelatihan pengemasan ikan/produk ikan; 14) Pelatihan teknik pemasaran online; 15) Pelatihan pembuatan rencana usaha perikanan; dan
16) kegiatan  peningkatan kapasitas lainnya untuk mendukung pembentukan dan pengembangan produk unggulan Desa dan/atau produk unggulan kawasan perdesaan yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa.

i. melakukan pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa yang dilakukan secara partisipatif oleh masyarakat Desa, antara lain:
1) pemantauan berbasis komunitas;
2) audit berbasis komunitas;
3) pengembangan unit pengaduan di Desa;
4) pengembangan bantuan hukum dan paralegal Desa untuk penyelesaian masalah secara mandiri oleh Desa;
5) pengembangan kapasitas paralegal Desa;
6) penyelenggaraan musyawarah Desa untuk pertanggungjawaban  dan  serah  terima hasil pembangunan Desa; dan
7) kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang diputuskan dalam musyawarah desa.

Download Brosur Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020


0 Response to "Download: Brosur Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel