-->

Pendamping Desa Pronojiwo Fasilitasi Penetapan APBDes Desa Supiturang

 


CAKRAWALADESA. COM, Pendamping Desa Kecamatan Pronojiwo Lumajang Fasilitasi Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Desa Supiturang Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakam di kantor Desa setempat pada Rabu (04-12-2024).  


Koordinator Kecamatan (Korcam) Tenaga Pendamping Profesional Kecamatan Pronojiwo, Akhirul Febrianto menyampaikan bahwa prioritas penghunaan dana desa tahun 2025 memgacu pada isu prioritas penghunaan dana desa berdasarkan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih. 


"Berdasar Isu strategis, penggunaan dana desa diperooritaskan pada pencegahan dan penurunan stunting, mendukung percepatan eliminasi TBC, penguatan ketahanan pangan, pemberian BLT dan pembangunan sarana dan prasarana desa", ujar Mas Irul sapaan akrabnya. 


Pada kesempatan tersebut, dijelaskan bahwa penggunaan anggaran akan ditetapkan secara terperinci nantinya melalui Peraturan Kepala Desa (Peekades) tentang Penjabaran APBDes yang meliputi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. 


Kepala Desa Supiturang, Nurul Yaqin Pribadi menambahkan dalam Kegiatan fasilitasi penetapan APBDesa tetap berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun Anggaran 2025.


"Sebagaimana hasil diakusi kami bersama tim penyusum APBDes yang juga di fasilitasi Pendamping Desa sudah dapat kami ambil garis besarnya untuk kemudian kita buat penjabarannya", jelasnya. 


Dijelaskan juga, Pemerintah Desa sudah pada posisi akhir tahun dan hanya menyisakan kegiatan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Ketahanan Pangam yang akan kami realisasikan paling lambat akhir Deaember. 

0 Response to "Pendamping Desa Pronojiwo Fasilitasi Penetapan APBDes Desa Supiturang"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel